Hampir 3 Bulan Kasus Para Tersangka Narkotika di THM Hotel Planet 1,2 dan 3, serta Judi Kasino Masih Belum P21


Hampir 3 Bulan Kasus Para Tersangka Narkotika di THM Hotel Planet 1,2 dan 3, serta Judi Kasino Masih Belum P21

BATAM I KEJORANEWS.COM : Bareskrim Polri melakukan penggerebekkan Tempat Hiburan Malam ( THM) Hotel Planet 3 terkait dugaan peredaran narkotika terjadi pada 10 Agustus 2026 dan Penggerebekan Bareskrim Polri terhadap dugaan judi kasino Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah,Blok B2 Nomor 9, Kelurahan Batu Selicin,Kota Batam, terjadi pada tanggal 16 Agustus 2026, namun setelah berjalan hampir 3 bulan kasus ini masih belum dilimpahkan dalam persidangan di Pengadilan.


Mengenai hal itu, Gustian Juanda Putra, SH, MH menyampaikan bahwa dalam masa penahanan tersangka, penegak hukum memiliki waktu paling lama 120 hari atau 4 bulan.


" Jika lebih dari 120 hari itu tersangka bisa bebas, sesuai amanat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 tahun 2023, " ujar Gustian.


Terkait apakah para tersangka narkotika maupun judi kasino tersebut akan disidangkan di Batam atau tidak, Gustian menyebutkan bahwa sesuai locus atau kejadian perkara kemungkinan besar akan disidangkan di Pengadilan Negeri ( PN) Batam.


" Namun bisa saja di ibukota Jakarta atau tempat lain, sesuai kebijakan dari pusat. Karena yang melakukan penangkapan kan dari Bareskrim Polri, juga mengingat keamanan dalam persidangan, " terang Gustian.


Menurut Gustian kasus itu belum P21 atau lengkap di tingkat pusat sehingga belum dilimpahkan ke  tahap 2 ke Kejari Batam.


" Kalau dilimpahkan ke Kejagung mungkin sudah, namun mungkin belum lengkap atau P21, sehingga belum dilimpahkan ke kami untuk tahap 2 nya, " jelasnya. Senin (26/10/2026), saat pertemuan dengan sejumlah para pengurus dan anggota SWI Kepri.



Red


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama