Mengenai hal itu, Gustian Juanda Putra, SH, MH menyampaikan bahwa dalam masa penahanan tersangka, penegak hukum memiliki waktu paling lama 120 hari atau 4 bulan.
" Jika lebih dari 120 hari itu tersangka bisa bebas, sesuai amanat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 tahun 2023, " ujar Gustian.
Terkait apakah para tersangka narkotika maupun judi kasino tersebut akan disidangkan di Batam atau tidak, Gustian menyebutkan bahwa sesuai locus atau kejadian perkara kemungkinan besar akan disidangkan di Pengadilan Negeri ( PN) Batam.
" Namun bisa saja di ibukota Jakarta atau tempat lain, sesuai kebijakan dari pusat. Karena yang melakukan penangkapan kan dari Bareskrim Polri, juga mengingat keamanan dalam persidangan, " terang Gustian.
Menurut Gustian kasus itu belum P21 atau lengkap di tingkat pusat sehingga belum dilimpahkan ke tahap 2 ke Kejari Batam.
" Kalau dilimpahkan ke Kejagung mungkin sudah, namun mungkin belum lengkap atau P21, sehingga belum dilimpahkan ke kami untuk tahap 2 nya, " jelasnya. Senin (26/10/2026), saat pertemuan dengan sejumlah para pengurus dan anggota SWI Kepri.
Red

Posting Komentar