BPKN RI Soroti Nasib Lansia: 48 Persen Masih Bergantung Keluarga, Pajak Pensiunan Diminta Diringankan


BPKN RI Soroti Nasib Lansia: 48 Persen Masih Bergantung Keluarga, Pajak Pensiunan Diminta Diringankan

 


Ketua BPKN RI, Prof. Mufti Mubarok

JAKARTA | KEJORANEWS.COM: Masa pensiun belum tentu menjadi masa yang sepenuhnya tenang bagi masyarakat lanjut usia (lansia) di Indonesia. Sebagian justru masih harus bekerja dan bergantung pada keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI. Lembaga ini mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan perpajakan bagi pensiunan, termasuk membuka ruang pemberian keringanan hingga pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pensiunan berpenghasilan terbatas.


Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, sebanyak 48 persen lansia menjadikan keluarga sebagai sumber finansial utama. Sementara itu, 38 persen lansia masih harus bekerja, dan hanya 9 persen yang mengandalkan uang pensiun sebagai sumber finansial utama.

Data tersebut dinilai menggambarkan bahwa ketahanan ekonomi lansia masih menjadi tantangan besar. Ketika memasuki usia purnabakti, tidak semua masyarakat memiliki kondisi finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri.

Ketua BPKN RI, Prof. Mufti Mubarok, menegaskan negara harus hadir memberikan jaminan hari tua yang adil bagi para purnabakti yang selama usia produktif telah memberikan kontribusi bagi masyarakat dan pembangunan.

“Ketua BPKN perlu mendorong aturan yang tidak memberatkan para pensiunan, terutama keringanan pajak. Bila perlu, pembebasan pajak bagi pensiunan yang memenuhi kriteria tertentu,” tegas Mufti Mubarok, Jumat (28/8/2026).

Menurut Mufti, kebijakan perpajakan terhadap pensiunan perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi secara lebih objektif. Besaran kewajiban pajak tidak semestinya hanya didasarkan pada nominal penghasilan, tetapi juga memperhatikan usia, kebutuhan dasar, serta kondisi sosial-ekonomi.

Pensiunan Berpenghasilan Terbatas Perlu Perlindungan

BPKN RI mendorong pemerintah merumuskan skema penghitungan penghasilan secara utuh pada akhir tahun. Dengan mekanisme tersebut, kondisi ekonomi pensiunan dapat dinilai secara lebih komprehensif.

Pensiunan dengan penghasilan terbatas, menurut BPKN, perlu mendapatkan perlakuan khusus berupa potongan PPh atau pembebasan pajak sepenuhnya apabila memenuhi kriteria yang telah ditentukan.


Prinsip yang dikedepankan adalah keadilan fiskal. Artinya, masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi berbeda tidak seharusnya mendapatkan beban perpajakan yang sama tanpa mempertimbangkan kondisi riilnya.


“Ketahanan ekonomi lansia harus menjadi bagian dari kebijakan perlindungan konsumen. Jangan sampai kebijakan pemerintah justru menambah beban hidup mereka,” ujar Mufti.


Jangan Paksa Lansia Bekerja demi Bertahan Hidup


BPKN juga menyoroti fenomena lansia yang masih bekerja setelah memasuki usia pensiun.


Bekerja pada usia lanjut sebenarnya bukan persoalan selama dilakukan sebagai pilihan untuk tetap produktif. Namun, persoalan muncul ketika lansia harus bekerja karena tidak memiliki cukup pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup.


BPKN menilai bekerja di usia pensiun seharusnya menjadi pilihan, bukan keterpaksaan.


Lebih jauh, ketergantungan ekonomi dalam keluarga juga tidak selalu terjadi dari orang tua kepada anak. Dalam kenyataannya, banyak pensiunan yang justru masih menjadi penopang ekonomi keluarga.


Sebagian pensiunan bahkan tetap bekerja untuk membantu membiayai pendidikan cucu maupun memenuhi kebutuhan rumah tangga anaknya.


Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan lansia memiliki dimensi yang lebih luas. Perlindungan ekonomi pensiunan perlu mempertimbangkan realitas sosial keluarga Indonesia yang masih memiliki ikatan dan tanggung jawab ekonomi antargenerasi.


Momentum Bulan Dana Pensiun


BPKN RI berharap momentum Bulan Dana Pensiun pada September 2026 dapat dimanfaatkan regulator dan kementerian terkait untuk duduk bersama merumuskan sistem perlindungan hari tua yang lebih komprehensif.


BPKN mendorong agar perlindungan tersebut tidak hanya berorientasi pada pengelolaan dana pensiun, tetapi juga memastikan para pensiunan mampu memenuhi kebutuhan dasar dan menjalani masa tua secara layak.


Kebijakan keringanan atau pembebasan pajak bagi pensiunan yang memenuhi kriteria dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat ketahanan ekonomi lansia.


Dengan perlindungan yang lebih baik, para purnabakti yang telah berkontribusi selama masa produktif diharapkan dapat menikmati masa tua dengan lebih tenang, mandiri, dan bermartabat.


(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama