Wakil Kepala BP Batam Diduga Intimidasi Wartawan, SWI Kepri Sampaikan Kritik


Wakil Kepala BP Batam Diduga Intimidasi Wartawan, SWI Kepri Sampaikan Kritik

BATAM I KEJORANEWS.COM : Wakil Kepala BP Batam yang juga Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra , melukai hati insan pers.dimana Wakil Kepala BP Batam yang telah menjabat sajak tahun 2024 ini diduga mengintimidasi salah Wartawan dengan berkata " mau kerja sama ga ?katakan di sini. selesai kita  disini,putus hubungan kita, putus pertemanan" ujarnya dalam acara "Forum Diskusi dan Silaturahmi antara BP Batam Pemko Batam dengan Media, yang diadakan BP Batam di gedung marketing BP Batam,pada Rabu tanggal 26/8/2026).


Menyikapi dugaan intimidasi ini,Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) DPW Provinsi Kepri,Amran Sihombing,mengajak insan pers untuk sama-sama menelaah ucapan Wakil Wali Kota Batam ini apakah ucapan tersebut merupakan bentuk penggunaan" kekuasaan dalam jabatan atau menganggap "remeh" Wartawan menjadikan MoU sebagai alat menekan perusahaan pers yang menjalin kerja sama dengan BP Batam. 


" Memutus hubungan kerja sama media yang administrasi perusahaannyan tidak lengkap tidak  jadi masalah tidak melanggar hukum.Namun jika tujuannya untuk menekan media agar tidak memberitakan kritik atau tidak memberitakan kasus tertentu maka dianggap sangat serius,sebab UU Pers nomor 40 tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari pihak pihak yang melakukan intimidasi, "ujarnya di Jeumpa Kopi, pada Kamis (27/8/2026).


Amran Sihombing, mengatakan,mestinya kepala daerah Wakil Wali Kota Batam jangan beranggapan dan bahkan ingin menyetir media menjadi alat dengan cara menentukan pemberitaan yang boleh atau tidak boleh,karena perusahaan pers akan tetap menjaga independensi jurnalistik.


Pejabat publik berada dalam ruang pengawasan publik.kebijakan, pernyataan, dan tindakan dalam kapasitas jabatannya tentu saja dapat diberitakan dan dikritisi media.


Jika ada pemberitaan media yang dianggap keliru,lanjut Amran Sihombing, ada mekanisme yang dapat ditempuh yaitu dengan cara menggunakan hak jawab dan media yang memberitakan pun diapat melakukan hak koreksi. 


" Media dituntut melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh agar sebuah pemberitaan berimbang dan akurat, media juga memberikan ruang hak jawab/klarifikasi.Nah jika ada berita yang dianggap merugikan  silahkan gunakan  hak jawab atau laporkan ke Dewan Pers" tutupnya


( Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama