Jumat (28/8/2026), Arifin E. Pakpahan Bagian Hukum dan Advokasi DPW SWI Kepri dan juga Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Sei Beduk Batam, melaporkan masalah itu ke Kejagung RI di Jakarta.
" Telah berjalan 1 bulan permasalahan "pipa hantu" tak kunjung selesai meskipun telah didatangi oleh pihak Kejari Batam, DPRD Batam dan Dinas Lingkungan Hidup. Untuk itu saya melaporkan masalah ini ke Kejagung RI agar cepat penyelesaiannya, " ujar Arifin usai membuat laporan di Kejagung RI.
Sebelumnya pada Minggu (23/8/2026), organisasi PETIR Kepri , Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Sei Beduk, serta Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) turun bersama memasang spanduk tuntutan di lokasi sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.
Spanduk tersebut memuat tiga tuntutan utama:
1. Bongkar Pipa Hantu dalam Drainase Proyek Rp15 Miliar.
2. Buka Berita Acara Sampling DLH tanggal 31 Juli 2026.
3. Kejari Batam Harus Tegas.
Desakan itu bukan muncul tanpa dasar. AMSBP sebelumnya telah menyampaikan informasi mengenai keberadaan pipa tersebut kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Batam.
Kini, tiga organisasi tersebut meminta agar persoalan itu tidak berhenti pada laporan maupun pemeriksaan administratif semata. Mereka menuntut adanya tindakan nyata.
Ketua PETIR Kepri, Paus Numba, menegaskan bahwa keberadaan pipa yang berada di kawasan pekerjaan drainase tersebut harus segera mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Menurutnya, masyarakat tidak ingin proyek yang dibiayai dari uang rakyat justru berpotensi memberikan ruang bagi kepentingan korporasi.
“Kami meminta ini segera menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kalau dalam 2 x 24 jam tidak ada tindakan, pipa tersebut akan kami tutup atau kami bongkar,” tegas Paus Numba.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bentuk tekanan publik agar persoalan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sei Beduk, Buya Nurmantias, juga menyampaikan keprihatinannya terhadap persoalan tersebut.
Ia menilai masyarakat sudah terlalu banyak mengorbankan haknya apabila keberadaan fasilitas yang diduga berkaitan dengan kepentingan korporasi justru dibiarkan berada di tengah proyek yang menggunakan anggaran daerah.
Menurutnya, pihak yang memiliki kepentingan terhadap pipa tersebut semestinya menempuh langkah-langkah persuasif dan tidak mengorbankan hak masyarakat.
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar menjalankan hukum secara adil.
“Jangan jadikan hukum itu sebagai alat kepentingan. Jangan juga hukum itu tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegasnya.
Selain meminta pipa dibongkar, organisasi masyarakat tersebut juga mendesak Kejaksaan Negeri Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam agar membuka secara transparan Berita Acara Sampling DLH tanggal 31 Juli 2026. Yang mana saat pengambilan sampling DLH turut membawa pihak perusahaan, yakni dari PT Batamindo Investment Cakrawala. Yang diduga pemilik pipa " hantu " tersebut.
Dokumen tersebut dinilai penting untuk memberikan kejelasan kepada publik mengenai apa yang sebenarnya ditemukan dalam proses pengambilan sampel dan pemeriksaan lingkungan di lokasi.
Bagi masyarakat, keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak muncul ruang spekulasi mengenai kondisi lingkungan maupun fungsi pipa tersebut.
Jika memang tidak terdapat persoalan, publik meminta agar seluruh hasil pemeriksaan dibuka secara transparan.
Sebaliknya, jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat meminta aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
( Tim )

Posting Komentar