Resort Selambak Lakukan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut


Resort Selambak Lakukan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut

Satwas SDKP saat Cek Lapangan 
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan pemeriksaan lapangan terhadap Resort Selambak di wilayah Desa Temburun pada 21 April 2025 kemarin.


Kegiatan itu dilakukan Satwas SDKP Anambas untuk menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat melalui media massa pada tanggal 15 April dan 20 April 2025.


Terkait hal itu, Korwas Satwas SDKP Kepulauan Anambas, Hadi Puspito mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan lapangan dan meminta keterangan pelaku usaha, pihaknya menemukan ada pelanggaran pemanfaatan ruang laut.


"Pengusaha Resort Selambak sudah menyampaikan permohonan pengajuan dokumen izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan telah membayar PNBP pada tanggal 24 April telah terbit PKKPRL nya di lokasi yang dimohonkan seluas setengah hektar. Kendati demikian, pembangunan fisik berupa pemancangan tiang seluas 284 meter persegi untuk cottage  berada di luar areal izin PKKPRL yang telah terbit . Artinya hasil analisa kami terdapat pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa disertai dokumen PKKPRL atau persetujuan pemanfaatan ruang laut seluas 284 meter persegi," ujar Hadi. Sabtu (26/4/2025).

Pelaku usaha saat dimintai keterangan 


Atas pelanggaran tersebut, sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf H dan I peraturan Menteri KKP Nomor 30 tahun 2021 tentang pengawasan ruang laut, Satwas SDKP Kepulauan Anambas sebagai Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) melakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan hingga pengurusan Dokumen PKKPRL untuk areal 284 meter persegi tersebut selesai.


"Kami sampaikan juga sanksi administrasi berupa surat peringatan atau teguran tertulis agar pelaku usaha segera mengurus perizinannya," tegas Hadi.


Di sisi lain Hadi mengaku pihaknya sangat mendukung adanya pembangunan yang menerapkan konsep ekonomi biru di Kepulauan Anambas, sesuai dengan program Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.


" Konsep pembangunan ekonomi biru (blue economy) adalah pendekatan yang memanfaatkan sumber daya laut secara berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan melindungi ekosistem laut," terangnya.


Hadi pun mendorong para pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut untuk menaati aturan terkait PKKPRL. Di mana seyogyanya para pelaku usaha harus mengantongi izin dasar terlebih dahulu sebagai tahapan awal dalam menjalani usahanya.


"Sehingga ke depannya pelaku usaha bisa melaksanakan usahanya dengan nyaman, disertai komitmen kami yang sangat mendukung adanya pembangunan di bidang kelautan dan perikanan, sehingga Kepulauan Anambas ini bisa lebih maju," tuturnya.


Sebelumnya, masyarakat nelayan Anambas melapor ke Satwas SDKP terkait adanya pemanfaatan ruang laut oleh Resort Selambak yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan, sehingga dapat merusak terumbu karang, serta dianggap mengganggu lalu lintas nelayan lokal.


Yuni S 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama