![]() |
Toko dan gudang yg diduga tak berizin |
Bangunan gudang itu berukuran cukup luas, beberapa kendaraan roda empat jenis pick up hampir setiap hari menaikan dan menurunkan barang di gudang tersebut.
Dugaan tak berizin ini bermula saat wartawan media ini menemukan fakta bahwa pihak kelurahan Rejosari hanya menerbitkan izin toko bukan izin Tanda Daftar Gudang (TDG), sementara toko tersebut menyimpan barang dagangannya di gudang persis di sebelah toko. Diketahui toko tersebut menjadi toko grosir Sembako dan gudang tersebut telah lama beroperasi dalam mendistribusikan bahan Sembako dan barang-barang rumah tangga.
Menyikapi kabar tersebut, diharapkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Utara, bisa mengambil langkah untuk menertibkan gudang yang diduga tak berizin tersebut, dan bila terbukti tak berizin, diharapkan pemerintah daerah melalui Disperindag memberikan sanksi dan meminta pemilik toko untuk melengkapi dokumen rekomendasi TDG agar Pemkab bisa mendapatkan PAD melalui usaha pergudangan.
Pantauan di lokasi, gudang yang menyatu dengan rumah dan toko nampak tidak seperti layaknya gudang dan tidak akan pernah ada yang menyangka jika tempat tersebut merupakan gudang distribusi.(*)
Reki P
Posting Komentar