Kepsek SMA Negeri Halioan, Diduga Pungut Uang dari Siswa Penerima Dana PIP


Kepsek SMA Negeri Halioan, Diduga Pungut Uang dari Siswa Penerima Dana PIP

 

Ilustrasi 
                         
MALAKA I KEJORANEWS. COM : Kepala Sekolah SMA Negeri Halioan, SSM bersama suami diduga melakukan pungutan liar terhadap siswa penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP).


Dugaan tersebut mencuat setelah adanya pengakuan dari siswa dan orang tua penerima bantuan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tercatat sebanyak 69 siswa SMA Negeri Halioan sebagai penerima Beasiswa PIP. Namun, masing-masing siswa disebut-sebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp200.000 yang diduga diperuntukkan bagi kepala sekolah.

Pungutan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga tahun 2024 dengan jumalah yang bervariasi yakni Kelas 1 dipungut Rp. 100 ribu, kelas 2 Rp 200 ribu dan kelas 3 diminta Rp. 300 ribu.

Hal ini disampaikan oleh salah satu siswa penerima PIP, Austacia Maiyela Luruk, bersama beberapa orang tua siswa lainnya kepada media pada Minggu, 01 Maret 2026.

Mereka mengaku keberatan dengan adanya pungutan tersebut karena dana PIP seharusnya diterima utuh oleh siswa tanpa potongan.

Lebih lanjut, Austacia menyampaikan bahwa siswa yang tidak memberikan uang sebesar yang diminta, disebut akan dimarahi bahkan diusir oleh kepala sekolah. Kondisi ini membuat para siswa merasa tertekan dan tidak berdaya.

Lebih lanjut, sejumlah siswa di SMA Negeri Halioan mengungkapkan adanya permintaan uang oleh kepala sekolah bersama suaminya yang disebut-sebut untuk dibagikan sebagai biaya administrasi dan transportasi.

Permintaan uang tersebut berkaitan dengan proses pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima para siswa.

Menurut keterangan beberapa siswa, uang yang diminta tersebut diklaim akan digunakan untuk keperluan administrasi serta biaya transportasi saat para penerima PIP diantar ke bank BNI guna melakukan pencairan dana.

Namun pernyataan itu dipertanyakan oleh sejumlah orang tua siswa. Mereka menilai ada kejanggalan setelah mengetahui jumlah uang yang diterima oleh sopir yang mengantar siswa ke bank.

Salah satu sopir angkutan sejenis Pickup yang digunakan untuk mengantar siswa penerima PIP ke Bank BNI mengaku hanya menerima bayaran sebesar Rp250 ribu untuk sekali perjalanan.

“Saya tidak menerima uang sebanyak itu. Saya hanya terima borongan Rp250 ribu. Sisanya saya tidak tahu, karena saya hanya dipakai dan dibayar Rp250 ribu saja,” ujar sopir tersebut saat ditanya oleh para orang tua siswa.

Pengakuan sopir tersebut semakin memicu pertanyaan dari orang tua siswa mengenai penggunaan dana yang diminta kepada para penerima PIP.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri Halioan bersama suaminya ketika dikonfirmasi oleh media beberapa waktu lalu membantah tuduhan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tidak ada pungutan seperti yang dituduhkan oleh sejumlah pihak.

Pihak sekolah menyatakan bahwa informasi mengenai pungutan tersebut tidak benar dan meminta agar masyarakat tidak mudah mempercayai isu yang belum jelas kebenarannya.

Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi perhatian para orang tua siswa, mereka juga berharap adanya kejelasan terkait pengelolaan dana dan proses pencairan bantuan PIP bagi para siswa penerima.

Diketahui, sesuai ketentuan yang berlaku, dana PIP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan langsung kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk menunjang kebutuhan pendidikan.

Dana tersebut tidak dibenarkan untuk dipungut atau dipotong oleh pihak sekolah maupun oknum guru.

Mengacu pada ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bantuan PIP harus diterima secara penuh oleh siswa penerima manfaat. Sekolah hanya berperan dalam membantu proses administrasi dan pendataan, bukan sebagai pihak yang berhak menarik biaya dari dana bantuan tersebut.

Selain itu, praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

▪︎ Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang menegaskan bahwa dana PIP tidak boleh dipotong atau dipungut dalam bentuk apa pun.

▪︎ Ketentuan mengenai larangan pungutan liar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga sanksi hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

▪︎ Jika terbukti terjadi pungutan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, baik sanksi disiplin pegawai negeri maupun proses hukum lebih lanjut.

▪︎ Para orang tua berharap agar instansi terkait segera melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap dugaan ini, sehingga hak siswa penerima PIP dapat terlindungi dan dana bantuan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan mereka.

Adapun pemungutan uang beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) oleh guru atau pihak sekolah SMA adalah tindakan ilegal dan dilarang keras.

Berikut adalah poin penting terkait larangan pemungutan uang PIP:

▪︎ Aturan Tegas: Dana PIP harus disalurkan langsung ke rekening siswa dan tidak boleh dipotong sama sekali oleh siapa pun.

▪︎ Tindakan Hukum: Pemotongan ini dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli) dan dapat dilaporkan ke pihak berwajib seperti Kejaksaan, Dinas Pendidikan, atau Ombudsman.

▪︎ Cara Melapor: Jika terjadi pemotongan, siswa atau orang tua dapat melaporkan melalui laman pengaduan resmi Kemendikdasmen atau media sosial @puslapdik_dikbud dan @sobatPIP.

Diketahui, dana PIP diperuntukkan untuk membantu biaya personal pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.

(Jolly)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama