Pengusaha UMKM Kabupaten Pasuruan Daris Harvestway Berjuang Lolos Hukum Demi Karyawan


Pengusaha UMKM Kabupaten Pasuruan Daris Harvestway Berjuang Lolos Hukum Demi Karyawan

Pengusaha UMKM Kabupaten Pasuruan Deby dan Istrinya Daris bersama pengacara Sahlan memegang bantal  Harvestway 

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM:  Pasangan pengusaha UMKM dari Pandaan Kabupaten Pasuruan , Deby Afendi dan Daris , terjebak dalam kasus mirip merek yang menyeret keduanya dijadikan tersangka oleh Polresta Pasuruan, 22/3/2024.

 Awalnya, masalah ini hanya menghantam Deby, namun kini sang istri bernama Daris, juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Deby, yang tak terima dengan perkembangan ini, mengungkapkan keprihatinannya. 

 "Saya ini tidak melakukan kesalahan kok bisa kasus saya tidak berhenti malah istri saya sekarang dijadikan tersangka," tutur Deby dengan ketidakpercayaan pada Kamis 22 Maret 2024.

 Dalam upaya membela diri, Deby bahkan mengontrak pengacara terkenal, Sahlan Azwar, SH, MH dari Law Firm Sahlan Azwar & Partners, Surabaya. Sahlan menyatakan tekadnya untuk memperjuangkan agar Deby Daris tidak ditahan bahkan bisa memenangkan perkara. 

 "Ibu Daris ini pejuang UMKM, harusnya didukung agar terus berkembang. Kalau usahanya mati kerugian bukan hanya dialami ibu Daris tapi juga karyawan yang ikut bekerja dengannya," papar Sahlan.

 Daris adalah sosok pengusaha UMKM yang berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja bagi 16 warga sekitarnya belum di beberapa daerah lain yang menjadi reseller.  Usahanya berfokus pada penjualan perlengkapan kamar tidur seperti bantal, guling, dan seprai.

 "Saya bangkit berjuang melawan demi karyawan. Mulanya terbersit putus asa, mau berhenti saja, namun rona karyawan-karyawan membuat saya tak tega. Mereka sangat sedih ketika tahu saya kena masalah, apalagi ini jelang hari raya. Kebutuhan semakin meningkat, gaji dan THR sangat mereka harapkan," jelas Daris di rumahnya ditemani suami. 

 Kasus yang menjerat Daris terkait dengan penggunaan merek Harvest pada produknya, yang disebut mirip dengan merek yang telah didaftarkan oleh orang lain. Namun, Daris bersikukuh bahwa dia tidak bersalah karena merek yang digunakan tidak sama dengan milik pelapor yakni Harvestluxury. Apalagi mereknya Harvestway telah pula sah diakui oleh HAKI. 

 "Kalau yang disalahkan itu saya menggunakan nama Harvest harusnya bukan Harvestluxury yang melaporkan saya, tapi Harvest. Keberadaan Harvestluxury sama dengan milik saya yang telah dilegalitas pula oleh HAKI yakni Harvestway," ungkap Daris dengan seraya menyebut penggunaan merek Harvest telah sepengetahuan Andri Wongso. Deby yakin tidak bersalah. 

 Sementara itu, Pengacara Sahlan telah menghubungi pihak berwenang untuk mencari solusi terbaik dalam kasus ini. Restorative Justice diusulkan sebagai salah satu opsi, namun mereka juga siap untuk membela Daris hingga akhir.

 "Kami akan melihat sejauh mana kami bisa membela bu Daris. Kalau bisa RJ (Restorative Justice) memang lebih baik, akan tetapi kalau buntu kami juga siap mengawal, membela hingga bu Daris memenangkan perkara," tegas Pengacara Sahlan. 

 "Kisah Daris berjuang dengan Harvestway sebagai pengusaha UMKM adalah tentang semangat dan keberanian dalam berwirausaha," ujar Aminoto, Tokoh UMKM Pandaan yang terus memantau perkembangan kasus. 

 Baginya menjadi pembalajaran UMKM dalam dunia hukum untuk berani menghadapi tantangan. Membuktikan kebenaran dan melindungi usahanya dari kemungkinan tutup karena dikriminalisasi.

"Bisa menciptakan lapangan kerja itu inspirasi,  harus dibela," ucapnya. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama