Terkait Lahan Pasar yang jadi Sengketa, PN Tubaba Gelar Sidang Lapangan


Terkait Lahan Pasar yang jadi Sengketa, PN Tubaba Gelar Sidang Lapangan

Sidang lapangan oleh Para Hakim PN Tubaba-
TULANG BAWANG BARAT I KEJORANEWS.COM : Pengadilan Negeri (PN) Tulang Bawang Barat (Tubaba) melakukan sidang lapangan terkait sengketa lahan pasar tradisional di Tiyuh Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat(Tubaba). Jumat (4/8/2023).


Sidang lapangan yang digelar pukul 9:00 dan selesai sekitar pukul 11:00 WIB ini, oleh para Hakim PN Tubaba beserta jajarannya. Turut dihadiri oleh pihak penggugat Sudiro bersama kuasa hukumnya Januri, pihak tergugat Yani, selaku Kepala Tiyuh Tunas Jaya beserta perangkatnya. Hadir juga Kapolsek Gunung Agung Iptu Irwan Susanto, S.E., MM., bersama anggotanya dan Sekretaris Camat Gunung Agung, Dewanto Istiyoso, dan Sersan Kepala Andi mewakili Danramil 412-01/Tulang Bawang Kapten Infantri Jahuari. Hadir pula Anggota DPRD Kabupaten Tubaba, Rubiyono. Serta Tokoh Masyarakat setempat bahkan para pedagang pasar Tiyuh Tunas Jaya.


Selain itu, hadir juga dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Dea Rebi dari bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Beliau juga sebagai kuasa hukum Kepala Tiyuh Tunas Jaya.


Terkait hal itu, Hakim Pengadilan Negeri Tulang Bawang mengatakan bahwa sidang lapangan itu untuk mengecek keadaan tanah pasar Tiyuh Tunas Jaya beserta melihat batas- batas tanah sebelah Utara, Selatan, Timur dan Barat.


Saat di lokasi, hakim menanyakan pada pihak penggugat dan tergugat tentang batas wilayah tanah tersebut. Sidang lapangan di tutup sekitar pukul 11:00 WIB dan sidang akan dilanjut pada tanggal 10 Agustus 2023 yang akan datang, di Pengadilan Negeri Tulang Bawang.


Menurut penggugat, Sudiro yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Januri, kalau luas tanahnya penggugat adalah seluas 7 setengah hektar namun yang jadi konflik sengketa itu kurang lebih seluas 18.000 meter persegi atau 1,8 hektar. Dan pihak Sudiro ada surat keterangan jual beli dengan ketua adat tahun 2984.


Di sisi lain, Kepala Tiyuh Tunas Jaya, Yani mengatakan bahwa luas lahan milik desa yang dijadikan pasar seluas 17.000 meter persegi atau 1,7 hektar, dan pihaknya telah mendapat sertifikat sejak tahun 2020.


Di lokasi, nampak sekelompok warga bersama para pedagang pasar membentangkan spanduk yang bertuliskan, "Sengketa Aset Daerah ke mana Pemerintah, Awas Mafia Tanah, Jangan Rampas Hak Kami, Kami Tolak Sengketa Pasar" dan masih banyak lagi tulisan yang merasa keberatan terkait gugatan tanah pasar. Hal tersebut dilakukan oleh para pedagang pasar itu, agar diberikan kepastian hukum, sehingga pihak warga pasar Tiyuh Tunas Jaya dapat berjualan dengan tenang dan damai.


Hajah Suminah, salah seorang pedagang di pasar tersebut mohon pada semua pihak untuk menuntaskan permasalahan sengketa ini, karena pasar katanya, merupakan kebutuhan masyarakat.



(Mumu Mahfudin/Yusri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama