Meresahkan Masyarakat, Agen Judi Online Disikat Reskrim Karimun


Meresahkan Masyarakat, Agen Judi Online Disikat Reskrim Karimun

Meresahkan Masyarakat, Agen Judi Online Disikat Reskrim Karimun
Pelaku JA saat Diamankan Petugas (Foto by Polda Kepri)

TJB.KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun Berhasil menangkap pelaku berinisial JA (46 tahun), yang diduga sebagai agen chip higgs domino,(28/3).

JA yang diduga sebagai pelaku merupakan warga  Duriangkang, Sungai Beduk - Batam. Pelaku di amankan oleh petugas pada hari Sabtu tanggal, 25 Maret 2022 di Toko Mujur Cell Jalan. M.T Hariono Kelurahan Teluk Uma,  Tebing - Karimun.

Terkait hal itu, Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 13B stok chip domino yang akan di jual, dua unit handphone merek Redmi dan Samsung J7 Prime yang dipakai sebagai alat jual beli chip, dan uang hasil penjualan chip berjumlah Rp. 750 Ribu.

"Dari hasil melakukan perjudian itu pelaku JA menjelaskan bahwa dalam satu hari bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 500 Ribu sampai dengan Rp. 1.500 Ribu sehingga dalam satu bulan dapat menghasilkan kisaran Rp. 15 Juta sampai dengan Rp. 45 Juta menjual chip higgs domino," terangnya.

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya mewakili Kapolres Tanjung Balai Karimun.


Polda Kepri

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama