Judi Online Resahkan Masyarakat Karimun, Agen Chip Higgs Domino Terancam 10 Tahun Penjara


Judi Online Resahkan Masyarakat Karimun, Agen Chip Higgs Domino Terancam 10 Tahun Penjara

Judi Online Resahkan Masyarakat Karimun, Agen Chip Higgs Domino Terancam 10 Tahun Penjara
Pelaku Saat Diamankan dari TKP (Foto by Polda Kepri)

TJB.KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun mengamankan pelaku berinisial E (41 tahun), yang diduga sebagai agen chip higgs domino. Kamis, (30/03/2023)

Kapolsek Tebing, AKP.M.Jaiz, S.IP mengatakan pelaku yang mana merupakan warga Sungai Raya, Meral Kota, Kecamatan Meral, Karimun - Kepri.

"Pelaku di amankan oleh petugas pada hari Rabu (29/3), warung kecil dan konter pulsa bertempat di Jalan Sudirman Kelurahan Pamak, Tebing - Karimun," ungkapnya.

Sebelumnya, Baca Juga:

Lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, chip domino sebanyak 5B, 1 (buah) buku catatan penjualan selama 8 bulan, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A16 yang dipakai sebagai alat jual beli chip, dan uang hasil penjualan chip berjumlah Rp. 396 Ribu.

Dari hasil penjualan judi jenis chip domino itu pelaku E menjelaskan bahwa dalam satu hari bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 100 Ribu. Dalam satu bulan, dapat menghasilkan kisaran Rp. 3 Juta dan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," tutup Kapolsek.


Polda Kepri

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama