Keluarga Besar 5 Keturunan Bandardewa Sambut Sukacita Vonis Bebas Birin


Keluarga Besar 5 Keturunan Bandardewa Sambut Sukacita Vonis Bebas Birin

Benson Wertha SH-
BANDARLAMPUNG I KEJORANEWS.COM : Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala yang membebaskan Sabirin alias Birin salah satu pejuang hak tanah Ulayat Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa dari tuntutan satu tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum atas dakwaan penganiayaan, disambut suka cita oleh keluarga besar Lima (5) Keturunan Bandar Dewa. Hal ini disampaikan melalui perwakilannya Benson Wertha SH.


"Alhamdulillah Wa Syukurillah, masih ada penegak hukum yang benar-benar menegakkan supremasi hukum yang seadil-adilnya di negeri ini tanpa melihat latar belakangnya," kata Benson kepada media ini melalui keterangan tertulis. Jumat (3/2/2023).


Menurut Benson, Sabirin mempertahankan hak Tanah Ulayat Lima keturunan yang telah semena-mena dirampas pihak PT HIM selama 49 tahun dan nyawanya bakal terancam karena melakukan perlawanan saat terjadi bentrok dan penganiayaan di areal kebun, yang dilakukan para security dan centeng-centeng kebun PT HIM. Dalam kasus itu katanya, terjadi penangkapan oleh pihak kepolisian yang terkesan lambat merespon suasana yang terjadi sehingga terjadi chaos.


"Kami atas nama keluarga besar lima keturunan memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja para lawyer/ pengacara serta para majelis hakim yang telah bertindak amat adil dalam mengambil keputusan yang berpihak kepada yang terzolimi oleh para oknum yang selama ini menilai Hukum dengan Materi dan menyalahi kekuasaan," ungkapnya.


" Mudah -mudahan dengan bebasnya birin menjadi pembelajaran bagi pemangku kekuasaan yang zolim selama ini agar tidak lagi menggunakan kekuasaan untuk menzolimi orang-orang yang berjuang mempertahankan Hak haknya yang telah dirampas PT HIM selama 40 tahun, " tambah dia.


Benson melanjutkan, Kami akan terus berjuang mengambil kembali hak kami dari PT HIM yang telah dirampas selama 40 tahun oleh PT HIM.


" Semoga keadilan tidak akan pernah kalah oleh kezoliman para pemangku kekuasaan yang zolim karena memperkaya diri dan menjadi Centeng Kebun PT HIM. Putusan majelis hakim tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah cq BPN RI untuk segera mengeksekusi permohonan kami agar HGU PT HIM, yang sejak awal sudah batal demi hukum dan diperpanjang kembali masa berlaku haknya melalui kolaborasi PT HIM dan oknum aparat BPN serta Pemda Tubaba (diduga mafia tanah) ketika sedang dalam proses mediasi Komnas HAM pada tahun 2012/2013 padahal masa berlakunya baru akan berakhir tahun 2019." Beber Benson.


Sekedar mengingatkan, tambah Benson lagi, Kasus sengketa tanah itu secara resmi telah dilaporkannya  dan ekspose di hadapan Kapolda dalam forum silaturahim yang dihadiri PJU Polda Lampung, Polres Tubaba, Bupati Tubaba, ketua Federasi Adat Megou Pak, Kepala Tiyuh Bandardewa dan sekitarnya serta PT HIM, pascaterjadinya bentrok fisik berdarah tapi sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya.


"Untuk itu, kami mohon agar dugaan adanya  mafia tanah ini dapat segera diungkap dan para pihak yang terlibat diproses secara hukum demi tegaknya wibawa pemerintah serta peristiwa kerusuhan ini tidak terulang kembali," tutup Advokat dan Mantan Anggota DPRD Kota Bandarlampung itu.


Diketahui, Terdakwa Sabirin alias Birin yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala dituntut hukuman pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun 6 (Enam) bulan atas dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHP, divonis lepas dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Kamis (02/02/2023).


Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala yang diketuai oleh Ita Denie Setiyawaty, S.H, M.H, dan Hakim Anggota Frisdar Rio Ari Tentus M, S.H, dan Laksmi Amrita, S.H, menyatakan jika terdakwa Birin telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum, akan tetapi terdapat pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang merupakan alasan pemaaf.


“Melepaskan Terdakwa Birin alias Sabirin bin Rusdi oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, menetapkan barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek berkerah warna biru tua, pada bagian depan baju disebelah dada kanan bertuliskan “TURN BACK CRIME” dan bagian belakang bertuliskan “SECURITY”, satu helai Jaket lengan panjang berwarna coklat, satu helai celana jins panjang berwarna biru muda; dikembalikan kepada Saksi Asmuni Bin Basri. Sementara sehelai jaket berwarna hitam lengan panjang dikembalikan kepada Terdakwa,” papar Hakim.


Kemudian, dilanjutkannya, satu buah flashdisk yang berisi 1 (satu) buah klip video dengan nama VID-20220302-WA0345, dikembalikan kepada Saksi Jevial Bin Jumantoro. Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.


“Bahwa Birin alias Sabirin telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum yakni melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur dan diancam berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP, akan tetapi terdapat pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) yang merupakan Alasan Pemaaf berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) KUHP, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoi) Tim Penasehat Hukum Terdakwa Birin alias Sabirin dari Kantor Hukum Lembaga Advokasi Siwo Migo DEDE SETIAWAN, S.H, dan BAMBANG IRAWAN, S.H, untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Lalu, memulihkan hak-hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Terdakwa Birin alias Sabirin terbukti melakukan penganiayaan kepada saksi korban yang menyebabkan saksi korban mengalami luka pada bagian hidung,” imbuhnya.


Meski demikian, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan suatu pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) dan merupakan alasan pemaaf berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) KUHP.


“Hal ini didasarkan karena adanya perbuataan penganiayaan yang terlebih dahulu dilakukan kepada diri Terdakwa sehingga menyebabkan Terdakwa mengalami kegoncangan jiwa yang hebat, oleh karenanya perbuatan Terdakwa Birin dimaafkan menurut hukum,” ucap Hakim.


Terpisah, Tim Penasehat Hukum Terdakwa Birin dari Kantor Hukum Lembaga Advokasi Siwo Migo Dede Setiawan, S.H dan Bambang Irawan, S.H, mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim, dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala.


“Dalam hal ini, Majelis Hakim telah sangat cermat mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap didalam persidangan, sehingga kemudian mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoi) yang kami ajukan. Ini merupakan bukti nyata bahwa penegakkan hukum di Indonesia tidak tebang pilih, sehingga masyarakat kecil juga bisa mendapatkan keadilan,” terang Dede Setiawan.


Ditambahkannya, merujuk pada keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, saksi a de charge yang dihadirkan oleh Terdakwa, bukti surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, dimana satu dengan lainnya saling berhubungan dan bersesuaian, maka didapatkan fakta hukum yang membuktikan bahwa Terdakwa Birin tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan batin jahat berupa kesengajaan (dolus) untuk melakukan penganiayaan kepada saksi korban, melainkan perbuatan Terdakwa Birin alias Sabirin yang mengayun-ayunkan senjata tajam kepada siapapun yang berada didekatnya secara tidak teratur atau asal-asalan dari atas kebawah sebanyak 3 (tiga) kali sambil sempoyongan karena Terdakwa sudah hilang kesadaran, perbuatan terdakwa terjadi sebagai bentuk pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) untuk diri sendiri.


“Di mana hal tersebut disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan pada saat itu kepada diri Terdakwa. Oleh karenanya, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut, maka ditemukanlah alasan pengahapus pidana (strafuitsluitingsgrond) yaitu alasan Pemaaf (schulduitsluitingsgrond), sebagaimana kemudian diatur dalam Pasal 49 Ayat (2) KUHPidana, sehingga Terdakwa Birin alias Sabirin tidak dapat dicela (menurut hukum) atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, meskipun perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum,” tandas advokat muda Sai Bumi Ruwa Jurai ini.


(Junaidi Ismail/Yusriyanto)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama