Agar Tanah Cepat Bersertifikat, Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Gemapatas


Agar Tanah Cepat Bersertifikat, Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Gemapatas

Wabup Wan Zuhendra (tengah baju hijau muda)-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Wan Zuhendra,Wakil Bupati Kepulauan Anambas, menghadiri kegiatan Program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang digelar oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas. Jumat, (3/2/2023).


Acara Pencanangan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah tersebut, dilakukan serentak oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional di Tahun 2023.


“Dengan adanya kegiatan pencanangan pemasangan tanda batas bidang tanah, saya imbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif memanfaatkan program tersebut. Ini untuk bapak dan ibu yang tanahnya, lahan, kebun belum bersertifikat,” tutur Wabup Anambas Wan Zuhendra dalam sambutannya.


Menurut Wan Zuhendra, kegiatan itu untuk memastikan kepemilikan tanah atau lahan yang dimiliki masyarakat, yaitu dengan cara memasang tanda batas tanah atau patok tanah.


Dijelaskan Wan Zuhendra, untuk ketentuan pemasangannya yaitu penetapan pemasangan tanda batas tanah harus ada kesepakatan antara pemilik tanah dengan tetangga perbatasan (sepadan tanah),  untuk menghindari selisih paham antar batas dengan tetangga.


Kemudian, patok tanah sebagai tanda batas sekurang-kurangnya sepanjang 50 cm. dengan rincian sepanjang 30 cm dimasukkan kedalam tanah dan 20 cm berada di permukaan tanah.


Untuk patoknya sendiri kata Wan Zuhendra, bisa terbuat dari beton, pipa besi, pipa paralon, kayu, atau sedapat mungkin terbuat dari bahan yang kuat agar kokoh dan tidak mudah tercabut atau hilang.


“Jika proses ini sudah bapak dan ibu lakukan, maka ini akan memudahkan petugas kantor pertanahan untuk melakukan pengukuran bidang tanah yang bapak ibu miliki sebagai pemohon. Dengan progam Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tanah, lahan, kebun bapak ibu bisa lebih cepat bersertifikat,” jelasnya dalam acara tersebut.


“Dengan tanah atau lahan yang telah bersertifikat ini, akan menghindarkan tanah dan lahan kita dengan mudah diakui orang lain,” tutupnya.

( Yuni S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama