Musnahkan 58 Kg Sabu, Polda Kepri Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa Manusia


Musnahkan 58 Kg Sabu, Polda Kepri Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa Manusia

Musnahkan 58 Kg Sabu, Polda Kepri Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa Manusia
Suasana Kegiatan

KEPRI I KEJORANEWS.COM : Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali gelar Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 58 kilogram, yang mana merupakan jaringan international, Negara Malaysia-Indonesia.

Dalam kegiatan  tersebut, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S,SIK, MSi menjelaskan bahwa untuk kesekian kalinya Kepolisian mengungkap kasus Narkoba, pada hari ini akan lakukan pemusnahan Sebanyak 58.412,03 Gram.

"Barang Bukti Narkotika Jaringan International Malaysia-Indonesia ini merupakan Hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, di 2 TKP, di Pelabuhan Rakyat Batu Besar – Kota Batam dan di Perairan Selat Cacing, Kundur Utara - Kabupaten Karimun," terangnya di Gedung Graha Kepri, Batam Centre, Batam - Kepri, (10/11).

Kabid Humas Polda Kepri (Tengah)
Sambungnya, penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 19 Oktober 2022, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial MY di Pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, sebanyak 25 bungkus atau 26,6 kg narkotika jenis sabu. 

Kemudian, pada tanggal 24 Oktober 2022, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 unit speed boat di perairan selat cacing kecamatan kundur, kabupaten karimun, saat akan melakukan penangkapan, pelaku melarikan diri dengan melompat kelaut, di speed boat tersebut tim berhasil mengamankan sebanyak 30 bungkus atau seberat 31, 7 kg narkotika jenis sabu.

Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2022 telah ditemukan mayat tanpa identitas di Kampung Asam, Perairan Desa Tebias, Karimun. Kuat dugaan mayat tersebut adalah pelaku yang melompat kelaut saat akan dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun.

Lanjutnya terhadap pelaku dapat di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2)5 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Maksimal Rp 10 Miliaar.

"Dengan dimusnahkan nya sebnayak 55 kilogram narkotika jenis sabu ini, dengan demikian Polda Kepri telah menyelamatkan 292.060 jiwa masyarakat Kepulauan Riau dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Mari Terus kita Bersinergi Dan Berkolaborasi Untuk Menyelesaikan Permasalahan Narkoba Ini," tutup Kabid Humas Polda Kepri.



Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama