Bekuk Pelaku Judi Online, Polda Kepri Amankan 4 HP dan ATM Berbagai Bank


Bekuk Pelaku Judi Online, Polda Kepri Amankan 4 HP dan ATM Berbagai Bank

Bekuk Pelaku Judi Online, Polda Kepri Amankan 4 HP dan ATM Berbagai Bank
Barang Bukti

KEPRI I KEJORANEWS.COM : Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan Inisial E yang merupakan Operator dan juga Customer Servis judi Online dengan Website bernama Joyotogel yang berada di wilayah Tanjung Pinang Provinsi Kepri.

"Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari Patroli Siber rutin yang dilaksanakan oleh personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, dari Patroli yang dilakukan ditemukan Website dengan nama Joyotogel dengan alamat URL HTTPS://178.62.85.20XXX/," terangnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.Ik, di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri, Kamis (18/8).

Pelaku
Lanjutnya, dari hasil serangkaian Profiling terhadap Website tersebut, didapatkan nomor 0813-6498-XXXX yang digunakan untuk melakukan Deposit pada akun Website tersebut, selain itu Website Joyotogel juga menawarkan berbagai macam jenis Permainan Judi Online seperti Roulette, Dice 6, Sicbo, Poker Dice, 12D, 24D, Billiard, Poker Dice dan berbagai macam permainan lainnya.

Hasil penyelidikan nomor 0813-6498-XXXX diketahui berada di Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepri, selanjutnya pada Rabu (3/8) tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pencarian terhadap diduga pelaku yang berada di Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang.

Saat dilakukan penangkapan pelaku berada di sebuah Ruko dikawasan tersebut dan pada jam 11.00 WIB pelaku berinisial E berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan adalah 4 Unit Handphone/HP berbagai merk, 5 buku Tabungan dari berbagai Bank, dan beberapa buah kartu ATM, 1 Unit CPU, 1 Unit Monitor, 1 Unit Keyboard dan 1 Unit Mouse.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 ayat (1) ke (1) KuhPidana dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KuhPidana pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2).

"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar atau pasal 303 ayat (1) ke (1) dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun atau denda paling banyak Rp. 10 Juta," tutup Kabid Humas Polda Kepri.

Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama