Baru Bebas Kembali Jambret, Ditangkap Melawan Pelaku Disikat Polisi


Baru Bebas Kembali Jambret, Ditangkap Melawan Pelaku Disikat Polisi

Baru Bebas Kembali Jambret,  Ditangkap Melawan Pelaku Disikat Polisi
Suasana Kegiatan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja ungkap Pelaku Pencurian (Jambret) Spesialis Kalung Emas, pelaku yang diamankan berinisial KT alias Bogan (29 Tahun)Pelaku yang diamankan berinisial KT alias Bogan (29 Tahun)

"Pelaku juga merupakan residivis spesialis jambret yang bebas pada Februari 2022 lalu. Terdapat 4 TKP dengan 4 Laporan Polisi. TKP yang keempat yang terjadi pada tanggal 27 Juli 2022, sehari setelahnya pelaku berhasil di amankan," terangnya.

Hal tersebut, disampaikan Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM, dalam ungkap kasus didampingi Kasihumas Polresta Barelang, di Mapolsek Lubuk Baja. Rabu, (10/08/2022)

Lanjutnya, berdasarkan pengakuan Pelaku KT, pelaku sudah lebih dari 20 kali melakukan tindak pidana pencurian atau jambret kepada para korban dengan target perempuan yang menggunakan kalung emas khususnya ibu-ibu. Jika di gabungkan Kerugian Para Korban di 4 Laporan Polisi Kurang lebih Rp 20 Juta.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Lembar Surat Emas tertanggal 29 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh Toko Emas “London 99”, 1 Lembar Surat Emas tertanggal 26 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Toko Emas “Planet Gold”, 1 Buah Flashdisk warna Merah dengan Merk/ Type “SanDisk Cruzer Blade” 8 Gb.1 Buah Flashdisk warna Putih dengan Merk/ Type “Toshiba 16 Gb”, 1 Unit Sepeda Motor dengan Merk/ Type Suzuki Satria FU warna Hitam (milik pelaku).

"Kepada masyarakat kota batam khususnya wilayah Kecamatan Lubuk Baja karena memang masih ada beberapa titik penerangan yang kurang di malam hari, atau mungkin jika di pagi hari di tempat sepi untuk lebih waspada dan di mohon kepada kaum hawa untuk tidak menggunakan perhiasan berlebihan agar mengantisipasi kejadian yang tidak kita inginkan," katanya.

"Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 Tahun, " tutup Kapolsek Lubuk Baja.

Kapolsek Lubuk Baja dan Pelaku
Kronologi Kejadian:
Berawal pada TKP pertama hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu korban inisial D baru saja selesai berbelanja keperluan dapur di Pasar Pagi, Lubuk Baja – Batam.

kemudian korban yang dibonceng oleh saksi DW pulang menggunakan sepeda motor menuju ke Komplek Ruko Pantai Permata Kelurahan Tanjung - Lubuk Baja. Pada saat berada dekat di simpang jalan di Ruko Pantai Permata, tiba-tiba saksi yang mengendarai sepeda motor langsung mengerem dikarenakan dari arah belakang sebelah kanan datang Pelaku KT dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menghadang jalan korban. Dari arah samping sebelah kanan, kemudian menarik paksa kalung emas milik korban yang terpasang dileher.

Setelah berhasil mengambil kalung emas milik korban, Pelaku KT langsung menancap gas dan melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya kepada Polsek Lubuk Baja.

Sehubungan dengan maraknya terjadinya dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan di Wilayah Lubuk Baja, selanjutnya Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di setiap masing-masing TKP yang menjadi target pelaku.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan pengintaian terhadap diduga Pelaku KT yang merupakan residivis Curas/ Jambret. Dan pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 Sekira Pukul 19.30 WIB, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap Pelaku KT di dalam rumahnya di sekitaran Pasar Pagi, Lubuk Baja – Kota Batam.

Namun pada saat akan hendak ditangkap, Pelaku KT berusaha melawan dan melarikan diri. Hingga akhirnya, tim pun melakukan tindakan tegas terukur, untuk menghentikan pelarian pelaku, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kiriman: Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama