NATUNA | KEJORANEWS.COM : Pemerintah telah mengeluarkan
kebijakan tidak ada penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS pada tahun
anggaran 2022. Namun sebagai gantinya, pemerintah akan melakukan perekrutan
tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) .Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya-
Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan
dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya menyebutkan,
bahwa Pemkab Natuna telah mengajukan untuk formasi penerimaan P3K kepada Badan
Kepegawaian Nasional (BKN).
“ Adapun jumlah yang diajukan sebanyak 200 orang. Sudah kita
ajukan, tapi belum ada jawaban berapa yang disetujui oleh BKN,” kata Alim, saat
ditemui di Kantor Bupati Natuna, Selasa, (10/5/2022).
Ada 3 formasi yang diajukan oleh Pemkab Natuna melalui BKP SDM
yakni Tenaga Kesehatan, Tenaga Guru, dan Tenaga Teknis. berbeda dengan
penerimaan CPNS, pada penerimaan P3K ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi
oleh calon pelamar, yakni minimla telah 3 tahun mengabdi sebagai pegawai
honorer di lingkungan Pemerintahan.
Selain itu tambah Alim Sanjaya, penerimaan ini terbuka bagi
seluruh warga negara Indonesia. Dan hanya terbuka untuk calon P3K dengan
jabatan fungsional.
"Kita tidak membatasi pelamar, bisa dari luar daerah, yang
penting melampirkan surat keterangan telah mengabdi minimal selama tiga tahun
sebagai honorer atau PTT, di Pemerintahan, dan ini harus dibuktikan dengan
surat keterangan dari instansi atau pemerintah daerah dimana dia bekerja
sebelumnya," jelas Alim Sanjaya.
Adapun surat keterangan tersebut hingga saat ini kata Muhammad
Alim Sanjaya pihaknya belum menerima acuan format dari BKN. Namun untuk surat
keterangan harus ditanda tangani minimal oleh pejabat eselon II.
“Syaratnya minimal telah bertugas selama 3 tahun di instansinya
dengan dibuktikan surat keterangan dari Eselon II,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya akan menyurati Menpan RB terkait
kebijakan afirmasi, bahwa seseorang yang berpengalaman akan mendapatkan
beberapa poin tambahan. Penerimaan P3K ini tidak berlaku bagi tenaga Satpol PP,
karena anggota Satpol PP harus Pegawai Negeri Sipil. Akan tetapi tahun ini
tidak ada penerimaan Satpol PP dikarenakan tidak adanya penerimaan CPNS.
Selain itu, Pemkab Natuna juga tidak melakukan penerimaan P3K
untuk Pemadam Kebakaran.
(Piston)
Posting Komentar