Pelaku Curanmor di Jaya Sakti Berhasil Diungkap Polsek Simpang Pematang


Pelaku Curanmor di Jaya Sakti Berhasil Diungkap Polsek Simpang Pematang

Pelaku bersama BB yang berhasil diamankan

MESUJI I KEJORANEWS.COM: Anggota Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengungkap pelaku Curat dan Curanmor di Desa Jaya Sakti pada 08 Mei 2022 lalu.


Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H., menjelaskan kalau pelaku yang diamankan berinisial JN(40) Tahun daru Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI), Provinsi Sumatera Selatan.


Pelaku diamankan karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan(Curat) 1 buah handPhone merk oppo A3S berwarna merah dan 1 unit sepeda motor merk honda/NF11A1CM/T berwarna hitam dengan nopol : BE 3439 L, di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung di dalam Rumah Korban. Tersangka berhasil diamankan saat berada di rumahnya, terang Kompol Muphian.


Ia menjelaskan Kronologis penangkapan, bermula pada hari Jum'at Tanggal 27 Mei 2022 sekira  Pukul 14:30 Wib, anggota unit RES Sektor Simpang Pematang dan Tekab 308 Res Mesuji melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang berada di Desa Pematang Panggang.


Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawan yang kemudian pelaku dan Barang Bukti(BB) di bawa ke Kantor Polsek Simpang Pematang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jelasnya.


Sedangjan BB yang diamankan berupa 1 unit handphone merk OPPO A3S bewarna merah, 1 buah kotak handphone tersebut dan 1 buah STNK serta BPKB sepeda motor merk Honda/NF11A1CM/T warna hitam dengan Nopol: BE 3439 L.


Atas perbuatannya oelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara, terangnya, Sabtu(28/5/2022).


(Yusri) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama