Jalan Adi Sucipto Lanud Raden Sadjad kembali Dibuka untuk Umum


Jalan Adi Sucipto Lanud Raden Sadjad kembali Dibuka untuk Umum

Bupati Wan Siswandi didampingi
Danlanud RSA saat Buka Akses Jalan-
NATUNA | KEJORANEWS.COM: Jalan Adi Sucipto Lanud Raden Sadjad Natuna yang sempat ditutup bagi masyarakat umum, kini kembali terbuka untuk umum.



Pembukaan jalan itu mulai berlaku sejak hari Senin (30/05/2022) pagi. Pembukaan jalan untuk umum itu disambut positif oleh masyarakat terutama warga Penagi, kelurahan Bandarsyah.



Seperti diungkapkan Kevin warga Penagi. Ia merasa senang dengan dibukanya kembali jalan Adi Sucipto yang melintasi Pangkalan Lanud Raden Sadjad. Karena dengan dibukanya jalan ini maka akses warga Penagi ke Ranai lebih dekat.



“Saya Senang, antar anak sekolah lebih dekat, terimakasih kepada Bapak Komandan Lanud raden Sadjad telah memberikan izin kepada kami untuk dapat melintasi dijalan ini,” ujar Kevin.



Komandan Lanud Raden Sadjad, Kolonel Penerbang Jajang Setiawan, kepada wartawan mengungkapkan alasan dibukanya kembali akses jalan Adi Sucipto bagi masyarakat umum, salah satunya adalah keluhan warga mengenai kerawanan jalan Lingkar Pering saat dilalui pada malam hari.



Dengan dibukannya akses jalan ini bagi warga sipil, juga memberikan akses kemudahan beribadah bagi umat muslim Kampung tua Penagi ke Mesjid, mengingat masjid terdekat dari Penagi adalah Masjid Mina yang berada di Kawasan Lanud Raden Sadjad.



“Terutama adalah mempersingkat jalan, mempersingkat jarak, sehingga teman- teman bisa lebih dekat ke Penagi, untuk berdagang, berniaga, bersosial dan juga beribadah. Selain itu kami juga sudah dengar adanya kasus begal, asusila yang terjadi dijalan lingkar Pering pada malam hari, sehingga kami berinisiatif untuk kembali membuka akses jalan ini bagi masyarakat,” jelas Komandan Lanud raden Sadjad, kolonel Pnb. Jajang Setiawan.



Danlanud raden Sadjad menyampaikan, bahwa dibukanya akses jalan ini bagi masyarakat umum juga diikuti dengan penerapan beberapa peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat, diantaranya menjaga ketertiban berlalu lintas, menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan dan mematuhi aturan lainnya yang diterapkan oleh pihak Lanud Raden Sadjad.



Dibukanya akses jalan Adi Sucipto Penagi bagi masyarakat umum ini juga disambut positif oleh Bupati Natuna Wan Siswandi.



 Wan Siswandi yang hadir langsung saat pembukaan jalan Adi Sucipto ini di Pos Depat Lanud Raden Sadjad, tepatnya di Depan mako Kopasgat, mengapresiasi pihak Lanud Raden Sadjad.



“Terimakasih kepada Komandan Lanud RSA, telah kembali memberikan akses kepada masyarakat umum untuk melalui jalan Adi Sucipto ini. Kepada masyarakat mari patuhi peraturan berlalu lintas dan juga peraturan yang ditetapkan oleh pihak Lanud raden Sadjad,” kata Bupati Natuna, Wan Siswandi.



Hal senada juga direspon positif oleh ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar. Ia menghimbau masyarakat pengguna jalan untuk dapat mematuhi aturan lalu lintas, dan tidak ugal – ugalan dalam berkendara. Sementara menyinggung aturan yang diterapkan oleh pihak Lanud Raden Sadjad, Daeng Amhar mengatakan itu adalah hal positif yang harus dipatuhi pengguna jalan.



“Selama aturan itu untuk keamanan dan kenyamanan berlalulintas itu sangat baik, namun aturan itukan hanya berlaku dikawasan Lanud Raden Sadjad saja. Kalau nanti aturannya baik bisa jadi kita adopsi untuk aturan di Natuna, namun tentunya harus diatur dalam peraturn daerah bila sudah lingkup kabupaten,” jelas Amhar.


Pembukaan kembali akses jalan Adi Sucipto - Penagi dilakukan dalam acara khusus yang dilaksanakan Lanud RSA di pos Depan (Mako Kopasgat) Seni pagi dengan dihadiri Bupati Natuna Wan siseandi, Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, kepala Dinas Perhubungan Natuna, Alazi, dan para pimpinan Forkopimda Kabupaten Natuna.



Dibukannya akses jalan Adi Sucipto Lanud Raden Sadjan bagi masyarakat umum ini berlaku dalam dua sistem jam operasional. Yakni untuk kegiatan perniagaan atau angkutan barang,dan kegiatan sosial kemasyarakatan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Sementara untk masyarakat umum diluar kegiatan perniagaan, berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB untuk kegiatan sosial dan beribadah.

Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar

Para Supir Angkot


(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama