Cabuli Remaja, Pelaku Dibawa dari Rumah ke Penjara Polsek Sekupang


Cabuli Remaja, Pelaku Dibawa dari Rumah ke Penjara Polsek Sekupang

Cabuli Remaja, Pelaku Dibawa dari Rumah ke Penjara Polsek Sekupang
Barang Bukti
BATAM I KEJORANEWS.COM: Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang, Kompol.Yudha Suryawardana, SIP, MSi mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan dari kediamannya pada hari Selasa (17/5), sekira pukul 21.00 WIB, oleh jajaran unit Reskrim. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui segala perbuatannya.

"Atas perbuatan pelaku inisial ASF ( 22 Tahun), dapat dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," tutupnya, di Mapolsek Sekupang, Sekupang - Batam, (21/5).

Barang Bukti
Berikutnya, Kanit Reskrim, IPTU.Muhammad Ridho, SH menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan pengaduan oleh orag tua korban ke Polsek Sekupang terkait kejadian perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

"Berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/60/V/2022/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri, tanggal 09 Mei 2022, dimana kejadian terjadi pada hari Jum’at tangga 08 April 2022 sekira pukul 11.00 WIB, di Wisma Delima Marina, Sekupang - Batam," terangnya.

Penangkapan pelaku, lanjutnya bermula dari proses serangkaian penyelidikan, dan selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku ASF, dari kediamannya, dan tanpa perlawanan pelaku akhirnya di gelandang ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksan tersebut pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui segala perbuatannya dimana pelaku sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 3 kali dimana dua diantaranya dilakukan di Wisma Delima Marina, dan perbuatan pertama kali dilakukan di kawasan Kebun Raya Nongsa," tutupnya.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama