NATUNA | KEJORANEWS.COM : Pemerintah Kabupaten Natuna masih
akan mempelajari kemungkinan pengalihan status tenaga honorer yang ada saat ini
menjadi tenaga outsourching atau kontrak jika aturan dari Pemerintah pusat
menganai penghapusan tenaga honorer diberlakukan pada tahun 2023 mendatang.Bupati Natuna, Wan Siswandi-
Bupati Natuna Wan
Siswandi saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut di Ranai menyebutkan, langkah itu akan diambil bila
saja keputusan dari Pemerintah Pusat
mengenai penghapusan tenaga honorer sudah menjadi keputusan mutlak.
“Ya nanti kita lihat perkembangannya, kalau itu memang
merupakan keputusan yang tidak bisa ditunda – tunda lagi ya kita harus
patuhlah. Tapi sambil berjalan kita coba pelajari, karena juga masih ada yang
bisa diakomodir itu seperti outsourching, kita coba pelajari seperti apa perubahannya,”
ujar Wan Siswandi, Kamis (21/04/2022).
Sementara itu
kemungkinan para tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (P3K) juga dimungkinkan, karena
tambah Wan Siswandi, Pemerintah membuat aturan tentunya telah memikirkan dampak
bagi para tenaga honorer ini.
“Bisa jadi mereka diangkat menjadi PPPK, karena tujuannya ditiadakan itu pemerintah
kan menampungnya di P3K, artinya ada ruang tersendiri, untuk menampung teman –
teman yang sudah honor ini, artinya dia tidak buang begitu saja, tapi ada
wadahnya. Nah melalui wadah itu nanti secara bertahap dan pada waktunya, ya
mudah – mudahan akan terisi semuanya,” tambah Wan Siswandi.
Pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
reformasi birokrasi (Kemenpan- RB) telah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP)
49 tahun 2018 tentang menejemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Aturan ini sekaligus memperjelas bahwa pegawai non- PNS di lingkungan pemerintah
hanyalah P3K. Saat ini tercatat ada 3 ribuan tenaga honorer di Pemkab Natuna
dari jumlah tersebut, 1.716 telah mengantngi SK Bupati Natuna. Sementara
sisanya tenaga outsourching.
(Piston)
Posting Komentar