NATUNA I KEJORANEWS.COM : Bupati Natuna Wan Siswandi, mengimbau
agar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (P3K) Kabupaten Natuna, yang telah menerima Surat Keputusan (SK)
Penetapan, tidak langsung mengajukan pindah tugas.Bupati dan Wakil Bupati saat Serahkan SK CPNS dan PPPK-
Hal itu diutarakan Wan Siswandi saat menyerahan SK kepada 315
CPNS dan P3K formasi tahun 2021, di Gedung Sri Srindit Ranai, Selasa
(19/4/2022).
Adapun CPNS yang menerima SK sebanyak 181 orang. Sedangkan P3K
Guru dan Non Guru sebanyak 134 orang. Saat menyerahkan SK, Bupati didampingi
Wabup Natuna.
Dalam arahannya, Wan Siswandi mengatakan bahwa menjadi seorang
ASN dan P3K merupakan pilihan dari diri masing-masing tanpa ada paksaan dari
pihak manapun.
Sehingga, dia meminta agar para aparatur yang telah menerima SK
tidak mengeluh dan tidak keberatan untuk ditempatkan di mana saja.
Wan Siswandi juga mengimbau kepada P3K yang telah menerima SK,
untuk tidak mengajukan surat pindah sebelum masa kontrak selama 5 tahun
selesai.
“Sesuai dengan kontrak yang sudah dibunyikan, 5 tahun bagi yang
PPPK. Jika melakukan pergeseran atau pindah maka otomatis akan berhenti, jadi
jalani saja, untuk pindah memindah nanti akan ada masanya,” tegasnya.
Lebih lanjut dia berharap, agar para aparatur yang telah
menerima SK melakukan pekerjaan secara profesional dan objektif, serta patuh
dan taat dalam melaksanakan tugas.
“Untuk yang sudah lulus dan menerima SK bekerja lah dengan
baik, di kecamatan manapun yang sudah ditetapkan, karena ini sudah dibayarkan
oleh negara,” harapnya.
(Piston)
Posting Komentar