Penadah Kendaraan Bermotor Curian, Pidana Penjara 4 Tahun


Penadah Kendaraan Bermotor Curian, Pidana Penjara 4 Tahun

Penadah Kendaraan Bermotor Curian, Pidana Penjara 4 Tahun
Pelaku Penadahan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Bengkong, AKP Bob Ferizal, S.sos membenarkan bahwa telah terjadi kasus dugaan tindak pidana Pertolongan jahat/Penadahan kendaraan bermotor roda dua (R2).

"Pelaku tersebut, akan dijerat Pasal yaitu Pasal 480 Ke-1 K.U.H.Pidana. Ancaman Hukuman dengan Pidana penjara selama lamanya 4 tahun," tegasnya, di Mapolsek Bengkong, Bengkong - Batam. Selasa, (18/01/2022)

Terkait kronologi, lanjutnya berawal dari diamankannya Pelaku (ZA) pencurian sepeda motor, yang beraksi di parkiran depan rumah Bengkong kolam Gg.Palem , Sadai - Bengkong.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan pelaku bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor, yang kemudian langsung dijual kepada pelaku penadahan (MM).

Lanjutnya lagi, Pada hari Kamis (13/1), dini hari sekira pukul 03.00 WIB, para pelaku melakukan transaksi didepan komplek perumahan Angrek permai Baloi-Kota Batam dengan harga Rp. 630.000.

Kemudian, petugas Reskrim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku penadahan dikos-kosannya Perumahan Anggrek Permai, Baloi Permai, Lubuk Baja.

"Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z, Warna Hitam merah, BP 4022 EA, tahun pembuatan 2008, No Rangka : MH330C0028J080992, No Mesin : 30C080989," tutup Kapolsek Bengkokng.


Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama