Enam Pria dan Satu IRT Dibekuk Team Satresnarkoba Tanggamus


Enam Pria dan Satu IRT Dibekuk Team Satresnarkoba Tanggamus

IRT sebagai tersangka dan Barang Bukti
TANGGAMUS I KEJORANEWS.COM: Tujuh(7) orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Kecamatan Wonosobo dibekuk oleh anggota Polsek Wonosobo yang dibackup Tekab 308 dan Satresnarkoba Polres Tanggamus.


Penangkapan ke-7 tersangka penyalahgunaan barang haram tersebut di salah satu rumah yang berada di Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.


Sedangkan dari ketujuh tersangka itu, 6 orang berjenis kelamin laki-laki, 4 diantaranya pria dewasa, 2 merupakan anak dibawah umur dan yang satunya merupakan perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga(IRT).


Ketujuh tersangka tersebut berinisial SN(25)Tahun asal dari Enggal Bandar Lampung, FA(23)Tahun dari Pekon Banjar Negara, RO(19)Tahun warga Pekon Padang Ratu dan BU(30)Tahun warga Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo. 


Bahkan, pria anak dibawah umur berinisial JF(17)Tahun dan SO(16)Tahun warga Kecamatan Wonosobo. SO merupakan residivis dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak berusia dibawah umur yang keluar dari Lapas Anak pada Bulan Oktober 2020 lalu. 


Selanjutnya, seorang IRT tersebut berinisial DM(18)Tahun dari Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung.


Dari penangkapan ke-7 tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti(BB) dari Tempat Kejadian Perkara(TKP). 


BB itu yang berhasil diamankan petugas berupa, Handphone Vivo warna biru tosca yang didalam casingnya transparan terdapat Narkotika jenis Sabu berat 0,21 gram, 3 klip plastik Narkotika Sabu 0,35 gram, 4 empat korek api gas, alat hisap atau bong, 2 jarum, pipa kaca atau pirex, 14 pipet sedotan plastik, gunting warna pink, cutter, 2 handphone berbagai jenis dan 2 dompet. 


Ditangkapnya ketujuh tersangka berdasarkan informasi Masyarakat bahwa di salah satu rumah di Pekon Banjar Negara sering digunakan untuk berpesta sabu, kata Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.Ik.


Berdasarkan informasi tersebut, team gabungan melakukan penyelidikan dan penggerebekan sehingga berhasil diamankan para tersangka tanpa perlawanan. 


"Para tersangka diamankan pada Sabtu, 15 Januari 2022 sekitar pukul 22:30 Wib, di salah satu rumah di Pekon Banjar Negara, Wonosobo," jelasnya.


Lanjutnya, selain mengamankan para terduga, pihaknya juga mengamankan BB Narkotika jenis sabu, alat hisap sabu, 4 klip bekas pakai dengan berat total 0,56 gram, terangnya. 


"Untuk barang bukti 1 klip sabu ditemukan didalam casing handphone milik tersangka SN dan 3 klip lainnya ditemukan berada di dalam rumah saat penggeledahan," ujar Deddy, seperti dilansir dari lampung7, Senin(17/1/2022).


Terhadap para tersangka dan barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tangggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 


"Para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," paparnya.


(Ys)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama