Retribusi Labuh Jangkar Milik Kepri, Kawasan 0-12 Mil dari Garis Pantai


Retribusi Labuh Jangkar Milik Kepri, Kawasan 0-12 Mil dari Garis Pantai

Retribusi Labuh Jangkar Milik Kepri, Kawasan 0-12 Mil  dari Garis Pantai
Salah Satu Kapal Asing yang Sedang Labuh Jangkar di Perairan Kepri

KEPRI I KEJORANEWS.COM : Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H.Ansar Ahmad mengatakan bahwa Menteri Politik Hukum dan Ham (Menkopolhukam) menyetujui pungutan labuh jangkar di wilayah 0 sampai 12 mil dari garis pantai.

Keputusan tersebut, setelah peninjauan langsung yang dilakukan kemenpolhukam beberapa waktu lalu. Selanjutnya secara hukum Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kepri mendapat surat keputusan yang menyatakan bahwa kawasan 0-12 mil merupakan hak Pemprov Kepri.

"Untuk itu, Pemprov Kepri dapat menarik pungutan labuh jangkar di kawasan tersebut," terangnya di Tanjung Pinang, (27/12).

Namun begitu, lanjutnya Pemprov Kepri harus melakukan penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) guna memfasilitasi pengelolaan labuh jangkar tersebut.

"Insyaallah, mungkin awal Januari MoU, terkait SKB dapat kita lakukan bersama Menkopolhukam. Setelah MoU SKB itulah nantinya baru kita bisa menentukan terkait besarnya pungutan labuh jangkar tersebut," ungkapnya.

"Ya kita do'akan saja semoga semuanya lancar dan di tahun 2022, Pemprov Kepri dapat menarik retribusi labuh jangkar di kawasan 0 sampai 12 mil dari garis pantai," tutup Gubernur Kepri.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama