Penyuplai Beras Bansos Ke Kabupaten Mesuji Tertipu Rp 1,4 Milyar


Penyuplai Beras Bansos Ke Kabupaten Mesuji Tertipu Rp 1,4 Milyar

Foto hanya ilustrasi.
BANDARLAMPUNG I KEJORANEWS.COM: Seorang wanita bernama Sofa Mayasari sebagai penyuplai beras ke Kabupaten Mesuji telah melaporkan seorang pria bernama Iwan yang mengaku kerabat Gubernur Lampung dan bekerja di Kementerian Sosial ke Polda Lampung.


Sofa Mayasaru melaporkan Iwan karena tuduhan telah merugikannya mencapai sekitar Rp1,4 miliar.


Sofa Mayasri melaporkan kasusnya ke Polda Lampung, didampingi Kantor Hukum Sopian Sitepu Patner.


Sofa Mayasari menjelaskan, pernah menyuplai beras ke Kabupaten mesuji, lantaran ada seorang bernama Iwan yang mengaku kerabat Gubernur Lampung dan bekerja di Kementerian Sosial(Kemensos) yang meminta 160 ton beras dengan kualitas premium untuk program bantuan sosial (Bansos), terangnya.


Menurut Sofa, dia mengenal Iwan melalui temannya di Koperasi bernama Sukarmin.


Pasalnya, "Sukarmin mengajak saya ke tempat Iwan di Bandar Lampung. Dari keterangan Sukarmin, Iwan Sama-sama berasal dari Way Kanan yang pekerjaannya sama sebagai suplayer beras di Kemensos perwakilan Lampung," jelasnya.


Kemudian pada 12 April 2021 langsung tandatangan perjanjian, "satu kali pertemuan saya sudah percaya. Karena dia ngakunya ponakan gubernur. Tapi setelah sampai penagihan, dia memberikan 7 lembar cek. Ketika mau dicairkan ceknya kosong, sehingga tidak bisa dicairkan. Maka dari situ kami melaporkannya ke Polda,” kata Sofa.


Selaku kuasa hukum korban bernama Abdul Rahman mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Lampung sejak tanggal 16 Juli 2021 sesuai tanda laporan polisinya atas nama Ny. Sofa Mayasari, ucapnya.


“Kalau untuk perkembangannya saat ini kasusnya sudah naik tahap penyidikan, artinya tinggal gelar perkara nanti untuk menetapkan siapa tersangkanya,” pungkas Abdul Rahman.


Menurut Abdul Rahman, sejauh ini dari pengakuan korban kalau transaksinya hanya diberikan cek saja, setelah itu beras dikirim secara bertahap sekitar 14 kali pengiriman. Artinya sampai bulan ini belum ada pembayaran satu rupiah pun.


“Sebelum klien kami melaporkan perkara ini ke Polisi, sempat mendatangi Iwan beberapa kali untuk menagih uangnya namun karena terus tidak ada jawaban, akhirnya Sofia bersama saya sebagai kuasa hukumnya bersama sama mendatanginya Iwan tetapi sudah tidak lagi mau menemuinya dan bahkan malah bersembunyi bagaikan tikus got yang ketakutan,” jelasnya.


Bahkan saudara Iwan juga sudah dua kali mendatangi kantor LBH Nasional menyatakan akan membayar ketika hasil jual tebu. Yang mana tebu tersebut merupakan salah satu tebu milik pejabat tinggi di Lampung.


“Iwan ngakunya pada saya akan membayar setelah kebun tebu yang diurusnya panen. Tapi Alhamdulillah sampai saat ini niat baiknya itu tidak ada,” katanya.


Sampai berita ini diturunkan pihak Iwan belum berhasil dikonfirmasi oleh media. Dari informasi pengakuan kuasa hukum Sofa Mayasari, korban penipuan yang diduga dilakukan Iwan lebih dari satu orang.


Beberapa pengusaha banyak yang dirugikannya diantaranya penipuan puluhan Ton BBM yang tidak dibayar. Ada juga pengusaha di Tanjung Karang Barat yang dirugikan mencapai Rp.960 juta, termasuk satu anggota DPRD Provinsi Lampung diduga mengalami kerugian sekitar Rp.2,3 miliar, seperti dilansir dari Berjayanews.


(Bjn/Ys)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama