DPRD Anambas Setujui Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Menjadi Perda


DPRD Anambas Setujui Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Menjadi Perda

Sidang Paripurna DPRD Anambas 
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat paripurna tentang  Persetujuan bersama Pemerintah Daerah tentang, Ranperda APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ( KTR)  Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (28/11/2025).


Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan, dan dihadiri Bupati Kepulauan Anambas, Aneng bersama Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, S.E.


Dalam sambutan pembukaannya, Rian menyampaikan bahwa 

Pelaksanaan rapat paripurna itu  berpedoman pada pasal 74 Peraturan Mentri Dalam Negri No 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang menjelaskan bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna didahului dengan, Penyampaian laporan pimpinan komisi/pimpinan gabungan komisi/pimpinan Pansus yang berisi hasil pendapat dan pembahasan, permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna dan kemudian di akhir adalah pendapat Bupati.


Lanjutnya, APBD adalah instrumen utama pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik dan APBD 2026 bukan hanya sekedar angka tetapi komitmen untuk memastikan setiap rupiah belanja daerah kembali kepada rakyat dalam bentuk   kesejahteraan, manfaat dan percepatan pembangunan.


Lanjut ia, DPRD Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Daerah juga memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Anambas dengan adanya Perda KTR.


"Dengan memberikan perhatian serius melalui Rarperda KTR kawasan tanpa rokok dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Perda ini kita bukan melarang orang merokok tetapi mengatur tempatnya agar tidak merugikan orang lain, baik di ruang publik, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, dan kantor pemerintah yang akan menjadi kawasan tanpa rokok demi menciptakan kawasan yang sehat, bersih dan nyaman. Kami meyakini Perda KTR adalah langkah penting untuk menyelamatkan generasi masa depan dan menekan penyakit dari asap rokok dan menata ruang publik agar lebih ramah bagi seluruh masyarakat", Ucapnya.

Bupati Anambas, Aneng Sampaikan Tanggapan 


Lanjut ia menjelaskan, Perda KTR itu  juga merupakan regulasi strategis untuk menentukan kualitas kehidupan masyarakat secara langsung.


" Setelah dilanjutkan dengan Penyampayan laporan hasil dari pembahasan badan anggaran terhadap ke dua Ranperda tersebut secara resmi disetujui bersama." Terangnya.


Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng dalam sambutanya menyebutkan, bahwa pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kepulauan Anambas yang telah menyelesaikan pembahasan dan disepakatinya ke dua Perda tersebut.


"Terima kasih kepada pimpinan beserta anggota DPRD Kepulauan Anambas yang telah menyepakati Ranperda APBD Tahun 2026 dan Ranperda tentang kawasan tanpa rokok. Tentu saja kesemua rangkaian itu sangat menyita waktu serta menguras energi kita bersama, dan dilalui dengan semangat demokrasi dan menjunjung sinergi kebersamaan, " ucapnya.


Lanjut ia, Dua Ranperda tersebut diajukan setelah melalui berbagai proses penajaman dan penyempurnaan.


" Atas masukan dan saran yang diberikan oleh seluruh anggota DPRD tentunya berbagai program - program prioritas bisa menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus selaras degan kebijakan pembangunan daerah. Dalam proses tersebut berbagai pandangan fraksi menjadikan masukan yang berharga bagi Pemerintah Daerah, terutama terkait upaya peningkatan pendapatan asli daerah, penguatan kualitas pelayanan dasar, percepatan pembangunan infrastruktur, penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting dan serta penguatan tata kelola pemerintah yang bersih dan transparan," ucapnya.


Katanya lagi, pembahasan APBD tahun 2026 antara Pemerintah Daerah Dan DPRD Anambas telah mengalami penyesuaian dengan didasari prinsip kehati - hatian dan memperhatikan realisasi hingga akhir tahun serta kondisi ekonomi.


"Anggaran APBD tahun 2026 yang telah disepakati bersama adalah sebesar Rp 840.240.272.469 miliar. Pada kesempatan ini ijinkan saya menyampaikan secara jujur dan terbuka kepada masyarakat Kepulauan Anambas APBD tahun 2026 belum dapat sepenuhnya mengakomodir seluruh pembangunan daerah baik di bidang infrastruktur pelayanan dasar maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ha ini bukan karna pemerintah daerah mengabaikan aspirasi masyarakat melainkan akibat dari keterbatasan pendapatan Daerah terutama yang bersumber penurunan dana bagi hasil selain itu juga penerimaan transfer pusat dan kapasitas pendapatan asli daerah yang masih terbatas. Untuk itu atas nama pemerintah daerah saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar - besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas dan kami memahami masih banyak kebutuhan - kebutuhan mendesak yang belum dapat kami penuhi pada APBD Tahun Anggaran 2026 ini, kami mohon pengertian dan dukungan seluruh masyarakat agar kita dapat bersama - sama memperkuat pondasi fiskal daerah secara berkelanjutan. Pemerintah Daerah menegaskan komitmennya untuk melaksanakan anggaran secara tepat sasaran berorientasi pada hasil dan transparansi dan akuntabilitas," ucapnya.


Mengenai Ranperda kawasan tanpa rokok katanya, Perda tersebut merupakan wujud nyata dan komitmen sinergi bersama  untuk mewujudkan Kabupaten Anambas yang sehat, bersih dan berdaya saing.


"Ranperda KTR  bukan hanya sekedar menambah regulasi daerah, ini adalah investasi jangka panjang kita untuk masa depan generasi kabupaten Kepulauan Anambas dan juga sebagai payung hukum untuk melindungi hak hak masyarakat khususnya terhadap anak - anak, ibu hamil dan lansia dari bahaya paparan asap rokok orang lain atau sebagai perokok pasif," ujarnya sembari mengakhiri pidatonya.


Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama.



Yuni S

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama