![]() |
| Ketua DPRD Anambas dan Wakil Ketua bersama Bupati, Anemg dan Sekda, Sahtiar |
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan, dan dihadiri Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, beserta jajaran pemerintah daerah.
Dalam sambutan pembukaannya, Rian menyampaikan bahwa agenda paripurna ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 105 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Perda tentang APBD dilakukan setelah kepala daerah menyampaikan rancangan lengkap dengan penjelasan serta dokumen pendukung.
“Penyusunan APBD adalah bagian strategis dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus penentu arah pembangunan tahun berikutnya. APBD bukan hanya dokumen anggaran, tetapi wujud nyata kebijakan publik yang berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujar Rian.
Ia menambahkan bahwa paripurna tersebut menjadi titik awal pembahasan Rancangan APBD 2026, setelah sebelumnya pemerintah daerah dan DPRD menandatangani nota kesepakatan KUA–PPAS sebagai dasar penyusunannya.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Aneng menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.
Ia menyampaikan bahwa APBD 2026 diarahkan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan daya saing daerah di tengah dinamika ekonomi global.
Aneng juga menyinggung terbitnya surat Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025 terkait alokasi transfer ke daerah untuk tahun 2026. Berdasarkan surat tersebut, alokasi transfer keuangan daerah mengalami penurunan yang cukup signifikan.
“Secara umum, alokasi transfer keuangan daerah turun sebesar Rp79,14 miliar atau 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya, terutama pada pos Dana Bagi Hasil. Hal ini dapat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi Anambas,” jelasnya.
Dalam penyampaiannya juga, bupati menjelaskan bahwa total pendapatan daerah pada Rancangan APBD 2026 diasumsikan sebesar Rp920,8 miliar. Angka tersebut terdiri dari:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp53,31 miliar (naik 1 persen, ditopang peningkatan pajak hotel).
2. Pendapatan Transfer: Rp867,33 miliar (naik 6 persen).
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp156,8 juta (tetap, tidak berubah).
Meskipun terdapat beberapa peningkatan, penurunan Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat tetap menjadi catatan penting yang perlu diantisipasi dalam kebijakan fiskal daerah.
Belanja Daerah Capai Rp966,34 Miliar
Sementara itu, belanja daerah tahun 2026 direncanakan mencapai Rp966,34 miliar, terdiri dari:
1. Belanja Operasi: Rp746,99 miliar (naik 13 persen)
Belanja pegawai: Rp545,54 miliar (naik 18%)
Belanja barang dan jasa: Rp192,67 miliar
Belanja hibah: Rp4,9 miliar (naik 44%)
Belanja bantuan sosial: Rp3,87 miliar (naik 327%)
2. Belanja Modal: Rp98,78 miliar (naik 46 persen)
Belanja jalan, jaringan, dan irigasi: Rp54,66 miliar (naik 277%)
Belanja gedung dan bangunan: Rp28,58 miliar
Belanja peralatan dan mesin: Rp13,95 miliar
3. Belanja Tidak Terduga: Rp1,19 miliar (turun 86 persen)
4. Belanja Transfer: Rp119,37 miliar
Termasuk Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang naik 18 persen menjadi Rp116,31 miliar.
Menutup pemaparannya, Bupati Aneng menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan APBD 2026 disusun secara efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Saya percaya, melalui semangat kebersamaan, sinergi, dan tanggung jawab bersama, kita mampu mewujudkan APBD yang berpihak pada masyarakat, berorientasi pada hasil, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ujarnya.
Yuni S


Posting Komentar