Dua Oknum LSM GMBI Diringkus Satreskrim Polres Pesawaran


Dua Oknum LSM GMBI Diringkus Satreskrim Polres Pesawaran



PESAWARAN I KEJORANEWS.COM: Opsnal Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polres Pesawaran mengamankan Dua pelaku diduga melakukan pemerasan yang merupakan oknum LSM GMBI.


Kedua pelaku tersebut berinisial AHW asal dari Desa Tulus Rejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, dan ASA warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis(30/12/2021).


Lanjut Kapolres, kedua pelaku melakukan pemerasan terhadap Rangga Ardiansyah warga Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung.


Kejadian itu pada tanggal 29 Desember 2021 sekitar pukul 16:00 Wib. Kedua pelaku datang ke proyek pengerjaan guna menanyakan terkait pembangunan proyek jembatan yang berada di Desa Pujorahayu, Kecamatan Negerikaton, jelas Kapolres.


“Setelah itu, salah satu pelaku meminta pembagian atas pembangunan proyek tersebut,” ungkapnya.


Kemudian, korban lalu memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dengan maksud sebagai uang bensin, namun para pelaku menolak dan marah kepada korban.


Atas dasar tekanan dari kedua pelaku, kemudian korban memberikan uang sebesar Rp. 2,750. 000 kepada para pelaku, terangnya.


Dirinya mengungkapkan, berdasarkan laporan dari korban, kemudian anggota Opsnal Satreskrim Polres melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku.


Kedua pelaku diamankan saat sedang berang di Embung Desa Purworejo Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran, pungkasnya.


Ia menjelaskan, saat ini kedua pelaku di bawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan hasil pemeriksaan dari Saksi-saksi dan pelaku bahwa benar pelaku dengan sengaja meminta uang kepada korban, tegasnya.


Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara, seperti dikutip handalonline.

Diduga Kedua pelaku.


(HO/Ys)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama