Bergerak Cepat, Polisi Polsek Dabo Singkep Tangkap 2 Residivis Pencuri Kotak Infak


Bergerak Cepat, Polisi Polsek Dabo Singkep Tangkap 2 Residivis Pencuri Kotak Infak

Dua Pelaku Bersama Unit Reskrim Kapolsek Dabo Singkep-
LINGGA I KEJORANEWS.COM : Polsek Dabo Singkep menggelar pres rilis terkait pencurian 1 buah Kotak Infak dan 2 unit Handphone yang dilakukan oleh 2 orang pelaku yang keduanya merupakan residivis. Jumat ( 5/11/2021).

 “ Penangkapan terhadap tersangka pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/17/XI/2021 yang telah dilaporkan oleh korban berinisial HB di sebuah Toko yang berada di Jl gergas Pasar Sayur Kel.Dabo Lama,” ujar Kanit Reskrim AIPTU Safri MZ, S.Sos mewakili Kapolsek Dabo Singkep IPTU Akmadi.


 Safri menerangkan, setelah menerima laporan polisi tersebut, Kapolsek Dabo Singkep IPTU AKMADI langsung memerintahkan ia selaku Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.


 “ Atas perintah tersebut pada Kamis tanggal 04 November 2021 di hari yang sama, saya bersama anggota Polsek Dabo Singkep langsung bergerak dan selang beberapa jam mengamankan 2 orang pelaku pencurian di lokasi yang berbeda. Kedua pelaku pencurian tersebut berinisial (GR) dan (AM) yang mana pelaku inisial (GR) kami amankan di Dabo lama sedangkan pelaku inisial (AM) kami amankan di Bukit Kabung.


 Kata Safri, pelaku pencurian tersebut melakukan aksinya pada malam hari dengan merusak gembok menggunakan 1 (satu) buah Obeng dan para pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama yaitu pencurian.


 “ Salah satu pelaku inisial (GR) baru keluar dari Lapas kelas  Dabo Singkep sekitar 3 bulan yang lalu. Hasil dari pencurian tersebut pelaku gunakan untuk berfoya-foya dan bermain game online.” Jelasnya.


 Safri melanjutkan, dalam penangkapan pihaknya turut mengamankan barang bukti 1 buah Kotak Infak dan 2 unit Handphone serta 1 (satu) buah Obeng.


Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dan dengan ancaman hukuman paling lama 9 (Sembilan) Tahun.

(Mardian)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama