Polres Karimun Amankan 15 Pelaku Berikut Teh China Isi 1086,13 Gram Sabu


Polres Karimun Amankan 15 Pelaku Berikut Teh China Isi 1086,13 Gram Sabu

Kapolres Karimun (Tengah)
TJB.KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Dalam bulan September 2021, dari 6 kasus Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 1086,13 Gram, berikut 18 pelaku.
 
"Dari tanggal 11 September sampai dengan 29 September, dimana dari 5 kasus terdapat 15 pelaku (13 Laki–laki dan 2 Perempuan), dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Wilayah Kecamatan Karimun. Sedangkan 1 kasus terdapat 3 pelaku (2 Laki – laki dan 1 Perempuan), dan TKP di wilayah Kecamatan Tebing," terangnya.
 
Hal tersebut disampaikan, Kapolres Karimun, AKBP Toni Pantano, didampingi Kasatresnarkoba Polres Karimun, dalam ungkap kasus, di Mapolres Karimun, Karimun - Kepri, (8/10/21).
 
Berikut inisial pelaku dan barang bukti yang diamankan:
Pelaku AK, AI, LV, RN, AK dengan barang bukti, 5 Paket Sabu 25 gram, dan 3 Paket Sabu 0,75 Gram.
Pelaku TGS, WT, IN, EA dengan barang bukti 8 Paket Sabu 20,98 gram dan 3 Paket Sabu 0,14 Gram.
Pelaku SN, AM, AD, SH, PN dengan barang bukti 1 Paket Besar Sabu 1038 Gram.
Pelaku AS dengan barang bukti 1 Paket Sabu 0,55 Gram.
Pelaku AK, SH dengan barang bukti 2 Paket Sabu 0,47 Gram.
Pelaku JY dengan barang bukti 1 Paket Sabu 0,24 Gram.
 
Terkait kronologi, lanjutnya berawal dari Informasi yang diterima. Pada hari Jumat (24/9/21) sekira pukul 20.45 WIB, akan adanya transaksi Narkoba di salah satu hotel. Selanjutnya, petugas melakukan razia dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku berinisial AD asal Samarinda.
 
Hasil dari pengembangan, kemudian petugas mengamankan pelaku lainnya inisial AM dan SN, berikut barang bukti sabu seberat 1.000 Gram yang dikemas dalam bungkusan teh warna hijau merk "GUANYINWANG", disalah satu TKP diwilayah kecamatan Karimun.
 
Berikutnya, hasil dari intrograsi pelaku AM dan SN, mereka diperintahkan oleh pelaku inisial U (DPO) yang berada di Samarinda. Dan petugas kembali amankan pelaku lainnya perempuan inisial PN dan SH disalah satu hotel tempat mereka menginap, dan ditemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik bening, alat kontrasepsi dan handboby.
 
"Nantinya sabu ini akan dibawa kelima pelaku (AD, A, S, P dan SH) dari jaringan pelaku U (DPO) untuk diedarkan ke Samarinda – Kaltim. Modusnya dengan cara menggunakan alat kontrasepsi yang dimasukan kedalam lubang anus," jelasnya. lagi.
 
"Dari Keseluruhan barang bukti Sabu seberat 1086, 13 Gram, yang kita amankan ini bisa menyelamatkan 3.258 sampai dengan 4.344 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram untuk 3 sampai 4 orang. Untuk para pelaku, terancaman hukuman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau pidana denda Rp 800 Juta sampai 10 Milyar Rupiah," tutup Kapolres Karimun.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama