Pencuri Naik Level, Pelaku 3 Kali Masuk Bui Polsek Sekupang


Pencuri Naik Level, Pelaku 3 Kali Masuk Bui Polsek Sekupang

Pencuri Naik Level, Pelaku 3 Kali Masuk Bui Polsek Sekupang
Barang Bukti
BATAM I KEJORANEWS.COM : Berawal dari laporan dari masyarakat, terkait tindak pidana pencurian yang sangat meresahkan masyarakat. Z als TOM (47 tahun), yang mana pelaku merupakan residivis Pencurian Sepeda, dan Sepeda Motor, di wilayah hukum Sekupang. Berhasil diamankan tim Reskrim Sekupang.
 
"Pelaku melakukan aksinya di 3 tempat yang berbeda. Z als TOM, merupakan residivis yang sudah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus serupa yakni Pencurian yang dulunya maling kecil-kecilan, dan saat ini sudah naik Level menjadi Pencuri Kendaraan Bermotor," terang Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, di Mapolsek Sekupang, Sekupang - Batam, (7/10).
 
Pelaku
Ia melanjutkan bahwa awal mulanya aksi pelaku diketahui dari rekaman CCTV di salah satu TKP di Tiban, saat melakukan pencurian. Dan berikutnya terjadi di Komplek Perbengkelan Sei Harapan - Sekupang, sekira pukul 12.00 WIB, (5/10). Dan berdasarkan rekaman CCTV dari TKP yang berbeda dengan ciri pelaku yang sama kemudian dilakukan penyelidikan, di hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB pelaku berhasil ditangkap.
 
"Pelaku Z als TOM, sudah 3 kali menjalani proses hukum di Polsek Sekupang, dan pelaku tidak pernah jera. Pelaku sebelumnya mengambil benda apa saja yang mempunyai nilai jual, disetiap ada kesempatan. Kali ini pelaku sudah naik tingkat dengan mencuri kendaraan bermotor dan sudah tiga unit motor yang berhasil di ambilnya." ungkapnya
 
."Saat ini dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit motor matic dan 1 unit motor yamaha Vega hasil curian, 1 kunci T, dan terhadap barang lain hasil kejahatan masih dilakukan upaya pencarian. Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun," tutup Kapolsek Sekupang.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama