Cegah Konflik, Pemkab Lampung Selatan Serahkan Perbub Tentang Batas Desa atau Kelurahan


Cegah Konflik, Pemkab Lampung Selatan Serahkan Perbub Tentang Batas Desa atau Kelurahan

Ketika acara-
KALIANDA I KEJORANEWS.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengelar acara sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan yang digelar di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Senin (25/10/2021).

Kegiatan yang diikuti camat serta para kepala desa dan lurah itu, dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin.

 Dalam acara itu juga sekaligus dilakukan penyerahan Peraturan Bupati (Perbup) Peta Batas Desa/Kelurahan.

Hadir juga dalam acara itu kepada Subdit Tata Wilayah Desa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri RI Achmad Zaen Bahlizar dan Supervisor Pemetaan Madya Badan Informasi Geospasial RI Agus Makmuriyanto selaku pemateri.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Lampung Selatan, Muhamamd Ali menjelaskan, maksud diadakannya kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya penetapan dan penegasan batas desa secara administrasi.

"Tujuannya guna untuk memberikan kepastian hokum. Sehingga kedepannya dapat menghindari adanya kekeliruan, kesalahan, tumpang tindih informasi dan ketidakpastian hokum,” kata Muhammad Ali dalam laporannya.

Sementara, Sekda Thamrin mengatakan, bahwa penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi pemerintah dan untuk memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Oleh sebab itu kata Thamrin, penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa harus berpedoman pada dokumen batas desa yang mempunyai kekuatan hukum.

Untuk itu lanjut Thamrin, batas desa harus ditetapkan dengan produk hukum berupa Peraturan Bupati yang diawali dengan pengumpulan dan penelitian dokumen yuridis pembentukan desa, dokumen historis desa, dan pemilihan peta dasar yang selanjutnya dilakukan survei untuk menentukan koordinat sebagai penentu batas desa.

(yusri) 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama