Apes.!! Pasutri Warga Desa Wiralaga I Diringkus Team Satnarkoba Polres Mesuji


Apes.!! Pasutri Warga Desa Wiralaga I Diringkus Team Satnarkoba Polres Mesuji

Barang Bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Mesuji.
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Diduga sepasang suami Istri(pasutri) dari Desa Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika telah ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Mesuji pada Hari Rabu(27/10/2021) sekitar pukul 15:00 Wib.


Adapun dua orang tersebut yang di amankan berinisial BL(53)Tahun dan istrinya EN(51)Tahun, keduanya di amankan saat berada di rumah, penangkapan berdasarkan dari laporan Masyarakat.


Kasat  Narkoba Iptu M. Nufi S. Tr.K mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H., S.Ik., ketika di konfirmasi membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan dua orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika sebagaimana di maksut dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terang Kasat Narkoba Polres Mesuji.


Adapun kronologis penangkapan, Pada hari Rabu, Tanggal 27 Oktober 2021 anggota mendapatkan laporan dari Masyarakat, sekira pukul 15:00 Wib telah di amankan 2 (dua) orang dengan inisial BL dan EN di dikediamannya karena diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika, jelas Kasat Narkoba Iptu M. Nufi


Saat mengamankan kedua tersangka anggota berhasil menyita barang bukti yaitu 1 (satu) buah dompet karet berbentuk DORAEMON, 10 (sepuluh) buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,39 gram, 6 (enam) buah plastik klip kecil sedang kosong, 3 (tiga) buah plastik klip besar kosong, 8 (delapan) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah plastik bening berisi 51 (lima puluh satu) buah plastik klip kecil kosong, uang senilai Rp.290.000 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone kecil merek NOKIA warna putih dan 1 (satu) buah plastik bening yang didalam nya terdapat 1 (satu) buah skop, terang Kasat Narkoba.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti di gelandang ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut, untuk keduanya akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya.

(Yusri) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama