Sebanyak 8 Pengedar dan 2 Orang Pengguna Narkoba Ditangkap Polres Karimun


Sebanyak 8 Pengedar dan 2 Orang Pengguna Narkoba Ditangkap Polres Karimun

AKBP. Tony Pantano, SIK, SH-
BATAM I KEJORANEWS.COM :  Dalam kurun waktu 8 Agustus 2021 s/d 3 September 2021, Tim Phanter Satresnarkoba Polres Karimun telah berhasil mengungkap 6 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak sepuluh (10) orang.

Hal tersebut disampaikan oleh 
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Mapolres, Karimun, Jumat ( 3/9/2021).

“Ada 6 (enam) kasus yang berhasil kita ungkap pada satu bulan ini, dengan jumlah tersangka sebanyak sepuluh (10) orang dengan inisial (RZ, SI, HA RAS, KR, AR, MT, RSR, HM dan SN)” ucap Kapolres didampingi Kasatnarkoba Polres Karimun AKP AKP Elwin  Kristanto, SIK. 

Dari 10 orang tersebut, Kapolres menambahkan bahwa barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 65,27 gram sabu dan Ganja Kering sebanyak 53,22 Gram

“Ada 3 (tiga) TKP Penangkapan diantaranya 3 Kasus di Kec. Karimun dengan jumlah tersangka 5 orang, Kec. Tebing 1 Kasus dengan tersangka 1 orang dan Kec. Meral 2 Kasus dengan Tersangka 4 Orang, semua tersangka yang kita amankan adalah laki – laki” Jelas Kapolres.


Lanjut Kapolres, Narkoba yang berhasil diamankan jika diasumsikan 1 gram dikonsumsi 3 s/d 4 orang, Sabu yang berhasil diamankan ini bisa menyelamatkan 195 s/d 260 Jiwa sedangkan Ganja Kering dapat menyelamatkan 160 s/d 213 Jiwa.

“Untuk Modus para tersangka 8 orang Mengedarkan dan 2 orang dengan Inisial HM dan SN menggunakan,” terangnya.

Para pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) Subsider 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan 20 tahun penjara atau denda 1 Miliar sampai 10 Miliar.

Dan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun

Serta Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang penanganan pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang tertangkap tangan dengan bukti hasil tes urine positif serta barang bukti Narkotika ada padanya di bawah jumlah tertentu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No 4 Tahun 2010 guna dilakukan Assesmen kepada Tim Assesmen Terpadu agar diketahui tersangka sebagai pengedar, pecandu atau korban penyalahgunaan Narkotika.

Dari kasus tersebut, Kapolres mengharapkan kerja sama masyarakat agar  memberi informasi dan dukungan kepada Polres Karimun agar bisa menjaga wilayah Kabupaten Karimun.

“Kita juga mengimbau agar menjauhi Narkotika, Katakan tidak pada Narkoba karena Narkoba dapat merusak masa depan dan generasi bangsa, ” Imbau Kapolres.



( Dian b.s )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama