KPU BC Batam Gelar Opcuk, Potensi Kerugian Rp 312 Juta dari Rokok dan Miras Ilegal


KPU BC Batam Gelar Opcuk, Potensi Kerugian Rp 312 Juta dari Rokok dan Miras Ilegal

KPU BC Batam Gelar Opcuk, Potensi Kerugian Rp 312 Juta dari Rokok dan Miras Ilegal
Personel BC Batam di Salah Satu Toko Saat Opcuk

BATAM I KEJORANEWS.COM : Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam gelar Operasi Cukai (Opcuk) dan berhasil mengamankan ribuan batang rokok dan ratusan liter Minuman keras (Miras) ilegal yang berasal dari tujuh toko berbeda di Wilayah Botania, Punggur, dan Batam Kota.

Terkait Opcuk tersebut,  Kepala KPU BC Batam, Susila Brata menjelaskan bahwa  operasi dilaksanakan menindaklanjuti  setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat penjualan rokok dan Miras yang tidak dilekati pita cukai ataupun tanpa pita khusus Kawasan bebas.

"Operasi berlangsung pada hari Selasa, (25/5), sekitar pukul 14.00 WIB, melibatkan personel yang berasal dari unit Penindakan dan Penyidikan (P2), Humas, Kepatuhan Internal (KI), dibagi menjadi 3 tim berangkat menuju Toko-toko (Toko SMJ, HI, TWL, MM3B, IDF, DJ, dan GA) yang berada di daerah Botania, Punggur, dan Batam Kota untuk melaksanakan Operasi Cukai dengan hasil penindakan berupa 31.756 batang rokok dan 717,3 liter minuman keras ilegal," terangnya di KPU BC Batam, Batu Ampar Batam (16/6/21).

Miras Tanpa Cukai
Ia melanjutkan, setelah dilakukan penindakan pada toko-toko tersebut, dilakukan pengamanan barang bukti berupa rokok dan Miras ilegal berbagai macam merek, seperti rokok merek N (Putih-Hijau), N (Putih-Merah), RAB, LMB, LM, HM, HMB, miras dengan merek NPR, T, AES, JC, B, BSC, BCM, CR, CRCR, CM dan lain sebagainya. Untuk proses lebih lanjut, barang bukti dibawa ke KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam.

“Potensi kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp 312.050.000, rokok dan minuman ilegal ini merupakan pelanggaran Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” pungkas Kepala KPU BC Batam.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama