Proyek Senilai Rp 55,139 Miliar, Pemkab Karimun Berkomitmen Angsur Utang Ke Kontraktor


Proyek Senilai Rp 55,139 Miliar, Pemkab Karimun Berkomitmen Angsur Utang Ke Kontraktor

Proyek Senilai Rp 55.139 Miliar, Pemkab Karimun Berkomitmen Angsur Utang Ke Kontraktor
Kakan ORI Perwakilan Kepri

KEPRI I KEJORANEWS.COM : Polemik tertundanya pembayaran kegiatan proyek pemerintah kepada para kontraktor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun berkomitmen untuk membayar dengan ketentuan menunggu dana masuk kekas daerah.

Terkait hal itu, Kepala Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kakan ORI Kepri), Dr.Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH menyampaikan bahwa utang-utang tersebut benar diakui adanya dan telah dianggarkan untuk dikerjakan pada tahun anggaran 2020 lalu. Namun, karena penanganan Covid-19 yang mengharuskan merefocusing anggaran sesuai dengan arahan pemerintah pusat sehingga menjadi pembayaran tertunda.

"Pada prinsipnya Pemkab mengakui hal tersebut sebagai kewajiban untuk dibayarkan, sehingga dianggarkan pembayarannya tahun anggaran 2021. Sampai saat ini, belum bisa dibayarkan karena menunggu dana transfer pusat dan penerimaan PAD Karimun," terangnya setelah menerima jawaban melalui surat Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Karimun, No. 900/BPK-04/VI/1065/2021 kepada ORI Perwakilan Kepri.

Dengan penjelasan yang disampaikan Pemkab Karimun ke ORI Perwakilan Kepri melalui Sekda, sambungnya maka polemik seputar pembayaran tertunda kegiatan proyek di Karimun menemui titik terang, dimana Pemkab Karimun akan berkomitmen mengangsur utang kegiatan proyeknya kepada para kontraktor dengan ketentuan menunggu dana masuk kekas daerah.

"Anggaran Pemkab Karimun tahun 2021 selain membayar utang juga untuk membiayai belanja rutin maupun wajib seperti gaji, tpp, listrik, dan lainnya yang tidak dapat ditunda. Sampai dengan hari ini sudah 60% terbayarkan, tunda bayar," terangnya di Kantor ORI Perwakilan Kepri, Batam Centre - Batam (16/6/21).

Berikut isi surat Sekda Pemkab Karimun, Firmansyah, yang diterima langsung oleh Kakan ORI Perwakilan Kepri:

Besaran nilai proyek yang tertunda bayar tahun 2020 adalah sebesar Rp 55.139.178.627. Penyebab tertunda bayar proyek tersebut akibat perubahan kebijakan pusat terkait penganggaran pendanaan Covid-19 dan tunda salur dana.

Proyek yang belum dibayarkan sudah dianggarkan berdasarkan Peraturan Bupati No.15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karimun No.75 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2021.

Karena keterbatasan penerimaan daerah maka dimungkinkan pembayaran proyek tersebut mulai diangsur ada tahun 2021, setelah adanya:

Penyesuaian Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Kepmendagri 050-3708 Tahun 2020.

Hasil reviu Inspektorat Daerah Kabupaten Karimun; dan Ketersediaan Uang di Kas Daerah.

Pemkab Karimun mengakui ada sejumlah kendalan yang dihadapi dalam menyelesaikan persoalan utang tertunda bayar ini, yakni :

Adanya perubahan PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.77 Tahun 2020, Permendagri No.90 Tahun 2019, dan Kepmendagri 050-3708 Tahun 2020. Sehingga perlu dilakukan mapping karena anggaran belanja pada tahun 2020 masih menggunakan Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan sistem penginputan data menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Masuknya dana ke Kas Daerah yang bersumber dari Dana Transfer maupun Dana PAD tidak sekaligus di awal tahun, sudah terjadwal baik per triwulan maupun per bulan sesuai sumber pendapatan.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama