Dijanjikan Kerja Sebagai Security, Korban Tertipu Hingga Puluhan Juta Rupiah


Dijanjikan Kerja Sebagai Security, Korban Tertipu Hingga Puluhan Juta Rupiah

Dijanjikan Kerja Sebagai Security, Korban Tertipu Hingga Puluhan Juta Rupiah
Pelaku
BATAM I KEJORANEWS.COM :Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sei Beduk mengamankan satu orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, terhadap puluhan korban dengan janji dipekerjakan sebagai tenaga pengamanan/Security. 
 
Kapolsek Sei Beduk AKP Awal Sya’ban H, SIK, MH. menyampaikan bahwa berawal pada hari Kamis (26/11/20) sekira pukul 18.30 WIB pelapor/korban pergi kerumahnya pelaku yang juga sebagai Karyawan PT. Raja Sukses Mandiri, untuk membayar uang seragam security sebesar Rp. 900 Ribu.
 
Setelah itu, lanjutnya pelapor bersama korban-korban lainnya disuruh latihan security di dekat PT. Raja Sukses Mandiri di daerah Tunas, Batu Aji, dan dari pihak PT. Raja Sukses Mandiri menjanjikan kepada pelapor dan korban lainnya akan dipekerjakan diberbagai tempat paling lama akhir bulan Februari 2021.
 
"Namun hingga saat ini pelapor maupun korban lainnya belum dipekerjakan, sedangkan pelapor dan korban lainnya sudah membayar uang seragam security yang nominalnya berbeda-beda.  Atas kejadian tersebut pelapor dan korban lainnya mengalami kerugian total uang sebesar Rp. 36.700.000," ungkapnya.

Barang Bukti
Sambungnya, setelah mendapatkan pelimpahan laporan atas kejadian tersebut, dari hasil penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tersebut. Kemudian pada hari Selasa (18/5), unit Reskrim  yang dipimpin oleh Kanit Reskrim sekira pukul 17.30 WIB pelaku berhasil ditangkap, selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sei Beduk dan saat sekarang ini terhadap pelaku RH (46) telah dilakukan Penahanan di Polsek Sei Beduk.
 
“Terhadap pelaku RH (46) merupakan warga Sagulung yang saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Usai tipu sekitar 35 orang korbannya," tutup Kapolsek, di Mapolsek Sei Beduk Batam (25/5).



Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama