Pencurian di PT. Shaftindo Pratama, Polisi Tangkap 5 Pelaku


Pencurian di PT. Shaftindo Pratama, Polisi Tangkap 5 Pelaku

Kapolres Memimpin Press Rilis-
TJB KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Jajaran Reskrim Polres Tanjung Balai Karimun ( TBK), Kepri berhasil menangkap 5 pelaku pencurian di PT. Shaftindo Pratama di Sei Raya Kec. Meral Kab. Karimun.

Dalam keterangan pers Senin (1/03/2021), Kapolres TBK, AKBP. Muhammad Adenan, S.Ik mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari Jumat ( 12/02/2021) pada sore hari.

"Kami menangkap tersangka setelah mengamati rekaman CCTV. Para pelaku terekam masuk ke gudang dan mengambil barang" jelas Kapolres di Mako Polres.

Lanjutnya, para tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan situasi.

" SE merupakan pelaku utama pencurian sebanyak 5 kali di perusahaan itu. Pelaku melakukannya tidak sendirian dibantu oleh pelaku MZ  sebanyak 3 kali, Pelaku MF sebanyak 1 kali dan Pelaku MS sebanyak 1 kali. Kemudian barang hasil curian tersebut dibantu oleh Pelaku SI yang berperan sebagai Penadah." Jelas Kapolres.

Sejumlah barang yang dicuri kata Kapolres lagi, antara lain : Set Tools Berent, Aki, Gerinda, Trafo Las dengan perkiraan kerugian yang dialami korban  Rp 27 Juta.

''Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," tutup Kapolres.

Dalam penangkapan itu, Polres Karimun menyita sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

( Dian)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama