Ormas GIBAS Cinta Damai Sektor Kecamatan Cilebar Dukung dan Mengapresiasi Atas Kinerja Polsek Pedes


Ormas GIBAS Cinta Damai Sektor Kecamatan Cilebar Dukung dan Mengapresiasi Atas Kinerja Polsek Pedes

Anggota GIBAS Cinta Damai
KARAWANG I KEJORANEWS.COM: Warga Kecamatan Cilebar dan Ketua Gibas cinta damai sektor Kecamatan Cilebar mendukung Polsek Pedes serta unsur Muspika Kecamata dalam mencitakan keamanan dan mengapresiasi atas kinerja Polsek Pedes terkait membubarkan massa beberapa hari lalu.


Ketua Gibas cinta damai Sektor kecamatan cilebar dan masyarakat mengapresiasi atas kinerja Polsek Pedes, Koramil, Unsur Muspika Kecamatan dan pihak terakit, setiap malam melakukan patroli keamanan di wilayah Kecamatan tersebut yang saat ini akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak. Anggota Polsek Pedes selalu memberikan keamanan di wilayah Kecamatan Cilebar yang notabene sering dikaitkan dengan adanya gesekan masyarakat, dengan sigap dan humanis angggota Polsek memberikan keamanan diwilayah Kecamatan itu, yang saat ini ada beberapa Desa yang akan melaksanakan pemilihan Kades di wilayah hukum Polsek Pedes.


Yani atau di sapa Bang Poco ketua Gibas Sektor Kecamatan tersebut dan masyarakat Cilebar menerangkan, "kami bersama para tokoh masyarakat, tokoh Pemuda serta tokoh Agama, siap  mendukung kinerja Polsek Pedes untuk keamanan wilayah Kecamatan ini. Harapan masyarakat Kecamatan cilebar jangan ragu ambil sikap tegas bila ada perusuh pembuat kekacauan sehingga tidak kondusif dalam menjalankan pemilihan Kades, kami masyarakat kecamatan cilebar mendukung keamanan yang Polsek Pedes berikan," kata Ketua Gibas Cinta damai sektor Pedes.


Staf Humas R.S Boedi mewakili kasi Humas Polsek Pedes mengajak masyarakat untuk menciptakan keamanan dan jangan terpengaruh oleh Berita Hoax. "Mari kita ciptakan keamanan pemilihan Kepala Desa tanpa adanya anarkis premanisme di Kecamatan Cilebar dan masyarakat jangan mudah percaya dengan berita Hoax, cari sumber kebenaranya jangan sampai kita terprovokasi sehingga terjadinya komplik di tengah masyarakat. 


Ingat dengan UU IT bisa dipidanakan yang membuat Berita Hoax. Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah. Maka dari itu ciptakan keamanan di lingkungan sekitar kita jangan tebar berita Hoax, pungkas Staf Humas R.S Boedi, Minggu(14/3/2021).


Dilain kesempatan MP( Mantri Polisi) Kecamatan Cilebar H. Ade mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung kinerja Unsur muspika Kecamatan Cilebar dalam pengamanan menjelang pemilihan Kades serentak di wilayah Kecamatan Cilebar. "Di Kecamatan Cilebar ada Enam 6 desa yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa untuk itu mari kita semua bersama sama untuk menciptakan keamanan lingkungan desa yang melaksanakan pemilihan Kepala Desa," tegas MP.  H. Ade.


(yusri) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama