Buka Lahan Bakar Hutan, Y Ditahan Polisi


Buka Lahan Bakar Hutan, Y Ditahan Polisi

Kapolres saat press rilis -
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Seorang warga Kelurahan Bandarsyah Kecamatan Bunguran Timur Berinisial Y (38), Ditahan Polisi dengan dugaan pembakaran hutan. Tersangka tertangkap tangan saat tengah melakukan pembakaran hutan di kawasan Jalan Sihotang kelurahan Ranai pada hari Minggu (28/2/2021).

Kapolres Natuna AKBP.Ike Krisnadian dalam jumpa pers dengan wartawan di Mapolres Natuna pada Senin (1/3/2021) mengatakan, Y   ditetapkan sebagai tersangka  setelah dilakukan gelar perkara. dalam pengakuannya kepada pihak Kepolisian Y mengaku membakar lahan untuk dibuka menjadi lahan perkebunan.

"Pelaku tertangkap tangan melakukan pembakaran hutan dengan alasan hendak membuka lahan pertanian, " jelas Kapolres AKBP. Ike Krisnadian.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa  4 batang kayu yang telah hangus terbakar, 1 buah sekop, 1 buah korek api yang digunakan untuk membakar lahan.

Pelaku juga disangkakan pasal 108 Undang - Undang No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo pasal 187 KUH, dengan ancaman kurungan pidana maksimal 10 tahun penjara.

"Ini merupakan kasus Karhutla pertama yang ditangani Polres Natuna selama tahun 2021, kita harap dengan adanya kasus ini maka akan memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan secara sembarangan," tambah Kapolres.

Kapolre juga menghimbau kepada masytarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan  maupun lahan secara sembarangan, kelalaian dalam melakukan pembakaran hutan akan  berdampak luas bagi lingkungan.

Sementara itu Ike juga menambahkan bahwa hingga saat ini terdeteksi banyak titik panas diatas wilayah Natuna yang menandakan adanya banyak titik api yang masih perlu diperhatikan. 

(Pjp)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama