Pemalsuan Surat BP Batam, Perolehan Capai Rp 43 Juta


Pemalsuan Surat BP Batam, Perolehan Capai Rp 43 Juta

Ungkap Kasus Penipuan
BATAM I KEJORANEWS.COM :Seorang pelaku pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik diamankan oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran SH. 
 
"Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-B/24/II/2021/SPKT- Kepri Tanggal 8 Februari 2021, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Bank BRI Jodoh - Batam, serta dilokasi lainnya di Kota Batam," terangnya didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, saat ungkap kasus di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam (10/2).
 
Kronologis Kejadian, lanjutnya pada Senin (8/2) sekitar pukul 12.35 WIB, Polda Kepri telah menerima laporan pengaduan dari pihak Direktorat Lahan BP Batam atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atas produk surat BP Batam.
 
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada jam 14. 00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, tim penyidik Subdit II Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku berinisial MR, adapun Modus Operandi yang dilakukannya adalah dengan cara memalsukan surat perjanjian kerja, surat keputusan atau Skep Kepala BP Batam terkait pemberian alokasi lahan dan memalsukan Gambar Penetapan Lokasi atau PL.
 
Barang Bukti
Barang Bukti (BB), yang disita dari saksi berupa satu berkas Penetapan Lokasi (PL) BP Batam No.216.2607020xxxxx atas nama pelapor, satu berkas SPJ No.xxx/SPJ-KAV/A3.3/II/2016, dan satu berkas Skep BP Batam No.XXX/A3/2016 kemudian yang Disita dari tersangka berupa satu unit Handphone.
 
"Sementara itu, Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 263 KUHP Ayat (1) Dan Ayat (2), dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, dan atau Pasal 266 KUHP dengan ancamana pidana penjara paling lama 8 Tahun paling dan paling sedikit 1 Tahun,” terangnya.
 
Berikutnya, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Rama Pattara, SIk, MSi mengatakan dari hasil penyidikan kejahatan ini dilakukan sendiri oleh MR, pelaku mefotocopy kemudian mengedit surat-surat tersebut dirumahnya kemudian surat-surat palsu tersebut diberikan kepada kliennya, jadi sementara ini masih satu pelaku dan tidak menutup kemungkinan penyidikan ini akan terus berkembang.
 
"Untuk lokasi lahan yang suratnya dipalsukan berada di wilayah Sei Beduk, keuntungan yang diperoleh oleh pelaku ini per kavlingnya mencapai Rp 43.000.000,- dan sudah sepuluh kali palaku menjalankan aksinya sejak tahun 2014. Disamping itu surat tersebut juga diajukan ke Bank untuk dilakukan pinjaman dengan keuntungan 10.000.000,- untuk satu surat yang diajukan," pungkasnya.
 
 
 
 Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama