Iming-iming Rp15 Ribu, 2 Remaja Ikut Mencuri Bunga Keladi Merah


Iming-iming Rp15 Ribu, 2 Remaja Ikut Mencuri Bunga Keladi Merah

Reskrim Polres TBK dan Para Pelaku -
TJB KARIMUN I KEJORANEWS.COM : EH (39 Tahun) bersama FK (16 Tahun) dan GR (16 Tahun) untuk melakukan aksi pencurian Bunga Keladi Merah di Jalan Telaga Riau RT 004 RW 005 Kel. Sei Lakam,  Kec. Karimun Kab. Tanjung Balai Karimun ( TBK), Prov. Kepri, pada Selasa tanggal 09 Februari 2021sekura subuh hari pukul 03.30 Wib s.d 04.00 Wib.

Para pelaku sebelumnya pada bulan Januari pernah melakukan aksi sama melakukan pencurian di Kampung Harapan Kec. Tebing dan Jalan  Telaga Tujuh Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri.

Hal tersebut disampaikan Kapolres TBK, AKBP Muhammad Adenan , SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Herie Pramono dalam ungkap kasus di Mapolres TBK, Kamis ( 11/2/2021).

" Otak pelaku aksi pencurian adalah EH (39 Tahun). EH yang menyuruh FK dan GR yang masih di bawah umur untuk melakukan aksi pencurian tersebut.Dari keterangan yang kita dapatkan FK dan GR, mereka hanya saling kenal dengan pelaku EH. Mereka mau mencuri karena diiming-iming imbalan upah sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perpohon hasil kejahatan, " ujar Kasat Reskrim Polres TBK.

Lanjutnya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 3e dan 4e K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara 7 tahun dan Pasal 363 Yo Pasal 55 K.U.H.Pidana dengan hukuman penjara sama dengan hukuman pokok.

( Dian)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama