Lakukan Pencurian dan Vandalisme di Sekolah, 5 Remaja Diciduk Polres Karimun


Lakukan Pencurian dan Vandalisme di Sekolah, 5 Remaja Diciduk Polres Karimun

Kapolres dan Jajaran serta Pelaku-
TJB. KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Lima (5) orang pelaku vandalisme yang masih di bawah umur berhasil diamankan Polres Tanjung Balai Karimun.

Dalam keterangan pers di Mako Polres Karimun, Kapolres Karimun, AKBP. Muhammad Adenan, SIK., Senin (12/10/2020) menyampaikan bahwa 5 pelaku tersebut telah melakukan kasus pencurian dan pengrusakan serta corat -coret sekolah dengan kata-kata tidak senonoh di sekolah  SMPN 2 dan SMAN 1 Karimun.

“ 5 pelaku yang diamankan adalah GL (14 tahun), AJ (15 tahun), AL (14 tahun) HS(13 tahun)dan IK (13 tahun) dan dari para pelaku tersebut satu orang yang masih sekolah ” Ucap  Kapolres Karimun  Adenan.

Dijelaskan Kapolres, para pelaku melakukan aksinya di 2 tempat berbeda  dan hari yang berbeda.

" TKP pertama di SMAN 1 Tebing terjadi pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020 pada jam 06.00 Wib dilakukan oleh GL, AJ dan AL. Para pelaku kesal tidak bisa masuk keruangan guru untuk mengambil uang dan kemudian pelaku langsung melakukan pengrusakan terhadap sarana milik sekolah seperti pot bunga, gelas, piring, kursi meja dan kran air. " Ujar Kapolres.

Sedangkan TKP kedua kata Kapolres, di SMPN 2 Karimun terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 pada jam 16.00 wib dilakukan oleh HS, AJ, AL dan IK.

Lanjutnya, para pelaku sebelumnya sudah merencanakan untuk melakukan pencurian dengan cara masuk perkarangan sekolah dengan cara memanjat pagar dan masuk keruangan kelas IX untuk menulis kata – kata tidak terpuji di papan tulis. Tidak hanya di situ pelaku juga melakukan aksi corat -coret photo guru setelah puas melakukan aksinya kemudian pelaku mencongkel pintu jendela di salah satu ruang guru dengan menggunakan gunting dan besi garpu tanaman.  Setelah berhasil para pelaku mengambil barang berupa minuman air kaleng, celana olahraga dan uang sebesar Rp 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah).

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa celana olahraga sedangkan barang bukti lainnya ditemukan di TKP seperti Pot Bunga, Spidol, Gunting, Garpu tanaman dan 2 buah photo,” Kata Kapolres karimun. 

“Kami masih mendalami kasus ini, kelima pelaku disangkakan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, namun karena para pelaku semuanya masih di bawah umur maka nanti penyidik akan berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait Langkah selanjutnya”  imbuh Kapolres Karimun.

( Dian )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama