Sebanyak 188 Pelanggar Protokol Kesehatan di Karimun Diberi Sanksi


Sebanyak 188 Pelanggar Protokol Kesehatan di Karimun Diberi Sanksi

Kapolres saat Pimpin Apel -
TJB. KARIMUN I KEJORANEWS.COM :  Personel tim gabungan yang terdiri dari Polres Karimun, TNI dan Satpol PP Kab.Karimun Prov. Kepri melaksanakan operasi yustisi protokol Kesehatan Covid-19 di sejumlah lokasi di pusat keramaian pada hari pertama pemberlakuan peraturan bupati karimun nomor 49 tahun 2020. Senin ( 14/09/2020 )

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK mengambil apel di lapangan sarja arya racana Polres Karimun Polda Kepri dengan menyampaikan 

“ Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan covid-19 di wilayah Kab. Karimun berdasarkan peraturan bupati karimun nomor 49 tahun 2020. Dalam pelaksanaannya nanti ada sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan baik itu perorangan ataupun para pemilik usaha yang ada di Kab. Karimun Prov. Kepri. Dan hari ini merupakan pertama maka sanksi yang diberikan dilaksanakan secara berjenjang baik itu teguran lisan atau tertulis dan nantinya Bapak – Bapak dari Satpol PP yang melaksanakan penegakan hukumnya” ujar Kapolres.

Selanjutnya setelah pelaksanaan Apel Personil Polres Karimun dan tim gabungan TNI serta Satpol PP Kab.Karimun Prov. Kepri melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan disejumlah titik tempat keramaian di Kab. Karimun diantaranya Batam Bakery  Foodcourt, Toko Baju 35.000, Swalayan Oriental, Sarana Busana Hawaii, Asli Mart kemudian Tim Gabungan melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di wilayah Coastal Area Tg. Balai Karimun dan sejumlah titik lainnya yang dilaksanakan Tim Gabungan yang ada di Kecamatan.

Selama dalam pelaksanaan kegiatan berlangsung operasi yustisi protokol Kesehatan Covid-19 yang dilaksanakan tim gabungan dengan hasil sebanyak 188 Pelanggar dengan sanksi teguran secara lisan dan tertulis.

“ Hasil operasi yustisi saat ini didapati sebanyak 66 pelanggar, dengan sanksi teguran secara lisan dan tertulis, selain sanksi berupa teguran tim gabungan juga memberikan masker secara gratis kepada pelanggar agar tidak ada lagi pelanggaran untuk kedepannya harapannya adalah masyarakat disiplin menggunakan masker dengan tujuan cegah covid-19,”  terang AKBP Muhamad Adenan, SIK 

“Sedangkan operasi yustisi protokol Kesehatan Covid-19 yang dilaksanakan Polsek jajaran Polres Karimun bersama tim gabungan didapatkan hasil operasi teguran secara lisan dan tertulis diantaranya sebanyak 122 pelanggar. Sanksi yang diberikan oleh tim gabungan operasi yustisi kepada pelanggar dilakukan secara bertahap dan hari ini diberikan sanksi teguran, nantinya jika masih didapati pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar yang sama sanksi yang akan diberikan berupa sanksi sosial dengan kerja bakti selama 60 menit hingga denda administrasi bagi pelanggar perorangan sedangkan pemilik usaha akan diberikan sanksi ataupun denda penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha jika tidak mengindahkan protokol kesehatan” tambah Kapolres.

Imbuh Kapolres, kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan oleh tim gabungan dengan melaksanakan patroli gabungan dengan sasaran secara dinamis  baik siang maupun malam dalam upaya pencegahan covid-19 di Kab. Karimun Prov. Kepri.

( Dian )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama