Pelanggar Protokol Kesehatan Lingga Bisa Didenda hingga Rp 1,5 Juta


Pelanggar Protokol Kesehatan Lingga Bisa Didenda hingga Rp 1,5 Juta

AKBP Boy Herlambang SIK.MSi-

Pada apel ini, AKBP Boy Herlambang SIK.MSi, menyampaikan bahwa dalam 
mengantisipasi penyebaran virus corona ( Covid-19) Pemerintah Daerah Lingga mengeluarkan Perbup No. 95 Tahun 2020, yang isinya kewajiban memakai masker di masa pandemi corona yang mulai mewabah kembali dan juga sanksi jika tidak menggunakan masker.

" Dalam pelaksanaan endingnya sektor penegakkannya pada Satpol PP dan di dampingi institusi lainnya. Baik dari Polri dan TNI serta Ormas dan OKP. Giat pelaksanaan Perbup ini dimulai sejak hari ini, " ujar Kapolres di lapangan merdeka Dabo Singkep.

 " Giat  Minggu pertama ini hanya bersifat sosialisasi dan imbauan saja,baik kepada masyarakat maupun para pelaku usaha.Berikutnya baru diadakan penindakan berupa sanksi ata bagi yang tidak memakai masker.
Sanksi terbagi 2, sanksi peringatan dalam bentuk hukuman bakti sosial dan sangsi denda. Untuk saat perdana ini dilakukan sosialisasi dan perigatan dalam bentuk lisan saja, "' jelas Kapolres.

Lanjutnya, jika pada Minggu ke 2 masih ditemukan masyarakat ataupun pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban memakai masker maka akan dilakukan tindakan berupa hukuman bakti sosial dan hukuman denda.

SementaraYusrizal SH. Asisten II Bupati, Bidang Ekonomi dan Pembangunan menyampaikan bahwa 
sanksi hukum sosial berupa bakti sosial dan menyanyikan lagu wajib padamu negeri. Jikalau masih melanggar maka disanksi denda yang dimulai dengam denda berupa uang Rp 150 ribu hingga Rp 1,5 Juta.

Tambahnya, dalam Perbup  tersebut mengatur tentang penerapan protokol kesehatan bagi perseorangan dan bagi pelaku usaha atau pengelola. Dalam Perbup ada beberapa poin yang di tekankan untuk memakai masker dan menjaga jarak ( physical distancing ) dan sanksi- sanksi nya.

" Bagi pelaku usaha jikalau melanggar maka dikenakan sanksi imbauan dan penutupan tempat usaha sementara dan sanksi denda bahkan bisa di kenakan sangsi pencabutan izin usahanya.

Apel dan sosialiasi yang awalnya dilaksanakan di lapangan merdeka Dabo Singkep kemudian dipindahkan ke gedung GOR Wisma Ria karena kondisi hujan.


Mardian

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama