Ketua DPRD Elfianah Khamamik Menunda Sidang Paripurna, ini Penjelasannya


Ketua DPRD Elfianah Khamamik Menunda Sidang Paripurna, ini Penjelasannya

Penyebab Sidang Ditunda

MESUJI I KEJORANEWS.COM: Sidang Paripurna pengesahan APBD Perubahan, akhirnya diskors selama 2 kali 30 menit disebabkan jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum di ruang sidang DPRD Kabupaten Mesuji.

Sekretaris DPRD Mesuji, Drs. ismail Tajudin, SE, MM sebelumnya membacakan jumlah anggota DPRD Mesuji yang menghadiri Rapat Paripurna berdasarkan absensi berjumlah 35 anggota namun yang hadir hanya 21 anggota DPRD Mesuji.

Padahal sebelumnya diundang telah dijadwalkan pelaksanaan sidang berlangsung pada hari ini pukul 09:00 wib namun dibuka pukul 11:30 wib oleh Ketua DPRD Mesuji Elfianah Khamamik tetapi masih tetap tidak memenuhi Kuorum.

"Yang terhormat Bapak Bupati, juga Pimpinan Dewan bahwa sesuai daftar absensi yang ditanda tangani oleh anggota Dewan berjumlah 21 dari 35 anggota. Demikian kami sampaikan sebagai laporan," Kata Sekwan Ismail, Jum'at(4/9/2020).

Disambut oleh Pimpinan Rapat Paripurna sekaligus Ketua DPRD Elfianah Khamami bahwa sesuai aturan jumlah kehadiran anggota belum memenuhi maka akan diberi kesempatan untuk menunggu sambil kita melaksanakan ibadah solat jumat nanti dan jam 13:00 Wib kembali di buka. 

"Sesuai laporan Sekwan tadi bahwa kehadiran anggota DPRD belum memenuhi kuorum maka sidang paripurna diskors selama 2 kali 30 menit kedepan," Tutup Elfianah sambil mengetok palu tanda sela sebanyak satu kali.

(Hanapi/Yusri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama