Polres Brebes Amankan 12 Pelaku Kejahatan


Polres Brebes Amankan 12 Pelaku Kejahatan

Ungkap Kasus Tindak Pidana Polres Brebes -
BREBES  I  KEJORANEWS.COM : Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto, SIK., M.HP Menyampaikan bahwa Jajaran Polda Jateng termasuk Polres Brebes beberapa saat yang lalu telah melaksanakan Ops Sikat Jaran Candi 2020  selama 20 hari mulai tanggal 6 s/d 25 juli 2020 dengan sasaran pelaku Curras dan Curat di mana Operasi bersifat tertutup.

" Dalam Pelaksanaan Ops Sikat Jaran Candi 2020 Polres Brebes berhasil ungkap kasus 8, yakni 4 TO dan 4 Non TO, dengan mengamankan 12 pelaku Kejahatan yang kini ditahan di Rutan Polres brebes, " ujar Kapolres dalam Konferensi Pers terkait keberhasilan Ungkap Kasus dalam rangka Ops Sikat Jaran Candi 2020 di Halaman Polres Brebes.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan diantaranya 12 kendaraan Sepeda motor, beberapa STNK, Papan Kayu jati, Tabung Gas LPG dan HP milik pelaku.

" Ancaman Hukuman untuk pelaku kejahatan curat dan curras  adalah pidana 7 tahun  s/d 12 tahun penjara, " ujar Gatot.

Pada giat ini, Keterangan salah satu pelaku Curas Valda (23 tahun) menyampaikan bahwa ia melakukan  aksi kejahatan dilakukan di TKP Jatibarang dengan mengancam korban menggunakan Golok, kemudian mengambil sepeda motor milik Korban.

Selain Ops Sikat Jaran Candi 2020 Dilakukan Konferensi Pers terkait Ungkap Kasus Pencurian dana BLT Desa Petunjungan kec. Bulakamba yang dilakukan Oknum Sekdes.

Kegiatan ini dihadiri Kabag Ops Polres Brebes Kompol Raharja SH, MH., Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Agus Supriadi S. SH., SIK. didampingi Kasi Propam dan Kasiwas bersama anggota sat Reskrim dan Humas Polres Brebes.
 
(Salam)
Lebih baru Lebih lama