Pilkada Serentak, KPU Anambas Buka Pendaftaran Calon 4 September 2020


Pilkada Serentak, KPU Anambas Buka Pendaftaran Calon 4 September 2020

Kegiatan rapat koordinasi KPU Anambas -
ANAMBAS | KEJORANEWS.COM : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas akan membuka pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Kepulauan Anambas, 4 sampai 6 September 2020. Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5 tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, bagi calon kepala daerah sudah bisa mendaftarkan diri pada tanggal 4 sampai dengan 6 September," jelas Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi, SE kepada media, Senin (03/08/2020). 

Lanjut Ketua KPU Anambas mengatakan bagi calon kepala daerah yang sudah memenuhi persyaratan dan telah dinyatakan lolos sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, baru diperbolehkan melakukan kampanye pada 26 September. 

"Makanya sekarang ini bagi calon perseorangan yang telah memenuhi syarat, artinya sudah punya tiket nih untuk mendaftar, namun bagi yang diusung oleh partai politik, maka koalisi lah dulu dengan partai-partai," tuturnya. 

Selanjutnya Jufri Budi, bagi calon yang akan diusung Parpol harus membawa SK penunjukan atau SK dari DPP partai yang mengusung calon.

Namun, untuk calon perseorangan wajib membawa Berita Acara (BA) pleno KPU tentang penetapan calon perseorangan. 

Terkait dukungan bagi calon yang nantinya diusung parpol, maka harus melihat jumlah kursi yang ada di DPRD.
 
"Baik petahana maupun baru, itu tetap diusung sesuai dengan jumlah kursi di dewan, yaitu 20 persen kursi di dewan atau setara dengan 4 kursi," sambungnya. 

Untuk diketahui, pada Selasa 21 Juli 2020 lalu, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan telah menetapkan pasangan Fachrizal -Johari telah memenuhi syarat sebagai calon independen dalam pesta demokarasi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dukungan yang diberikan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap pasangan itu melampaui standar yang ditetapkan. Untuk Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Calon Pasangan Perseorangan Fachrizal-Johari telah mendapatkan hasil verifikasi faktual dari 10 Kecamatan yang ada di Anambas, rekapitulasi jumlah dukungan yang diperoleh sebanyak 3.518 suara yang tersebar di 10 Kecamatan. 

Jumlah tersebut melampaui persyaratan KPU yang mematok setiap Calon Pasangan Perseorangan harus mendapat dukungan 3153 suara pada sebaran 6 Kecamatan dari 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Jumlah dukungan yang diperoleh pasangan perseorangan Fachrizal-Johari diatas 3500 suara, melampaui standar KPU 3153,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Novelino, ST. 


(Ardian) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama