LSM CeDPPIS Apresiasi Perma 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor


LSM CeDPPIS Apresiasi Perma 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor

BANDARLAMPUNG I KEJORANEWS.COM : Pegiat antikorupsi Tanah Air, elemen masyarakat sipil di Lampung turut sambung rasa merespons terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketua Badan Pekerja Centre for Democracy and Participative Policy Initiatives Studies (CeDPPIS) Muzzamil melalui keterangan tertulisnya di Bandarlampung, Selasa (4/8/2020), menyampaikan puji syukur kehadirat Allah SWT dan mengapresiasi beleid.

"Situasi kahar pandemi COVID-19 tak menyurutkan kejernihan dialektika Mahkamah Agung mengurai bentang persoalan. Kami suka cita. Ini pandu pemberatan hukuman bagi terdakwa korupsi, sekaligus peneguh keadilan hukum bagi publik," ujar Muzzamil.

Dia memuji terobosan MA, dan berharap adanya kesepahaman MA dan pilar penegak hukum lain. Baik KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Pengadilan Tipikor, organisasi advokat, termasuk Kemenkumham, dan PPATK.

"Saya kira, Perma 1/2020 bisa efektif perlempang jalan lembaga antirasuah (KPK), menuntaskan pekerjaan rumah penyusunan pedoman tuntutan pidana, dan pedoman pemidanaan tipikor demi mereduksi disparitas putusan perkara," ujar mantan aktivis 1998 ini.

Mengulang harapan di Hari Antikorupsi Sedunia 2019, dia meminta KPK terus progresif melajukan pelebaran kanal kolaborasi eksekusinya di lapangan.

Secara kolaboratif, imbuh dia, Perma 1/2020 juga bisa jadi 'backbone' KPK sebagai rezim antikorupsi Indonesia untuk menjaga marwah pemidanaan berkeadilan hukum di satu sisi, serta terus mendaur ulang pemetaan basis yurisdiksi fungsi koordinasi-supervisi pencegahan korupsi di sisi lain.

Muzzamil menilai lumrah, jika muncul kesan titik berat Perma lebih pada nilai kerugian negara, kekuatiran potensi mengenyampingkan (terzijde leggen), melampaui bahkan mereduksi beleid UU Tipikor, hingga sintesis berpeluang memantik situasi svanungverhaits atau ketegangan antarkonsep dasar hukum (kepastian, keadilan, kemanfaatan).

Namun dia menekankan, Perma justru memperkuat senjata legal pencegah langkah kontrayudisial hakim dalam penjatuhan vonis terdakwa korupsi. Dia merujuk ilustrasi, terdakwa korupsi dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala nasional, dan korupsi yang dilakukan mengakibatkan dampak nasional, masuk kualifikasi.

Pada bagian lain, dia mewanti semua pemangku antikorupsi Tanah Air agar mewaspadai indikasi resistensi balik jejaring koruptor pascaterbit beleid. 

Lugas dia, kini suluh antikorupsi telah manifes jadi semacam 'the living law' urat nadi perikehidupan antar bangsa.

"Korupsi musuh rakyat, musuh negara. Mandat reformasi 1998 jadi kewajiban sejarah untuk terus melawan segala bentuk korupsi, menuntut pemiskinan koruptor, penyitaan aset bergerak/tak bergerak hasil korupsi, pemberlakuan pembuktian terbalik dan pasal berlapis serta restriksi hak sipil politik dan hak ekonomi koruptor," tegas dia.

Seturut, Ketua BPD Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) Lampung, Resmen Kadafi.

Advokat kandidat doktor Universitas Jayabaya Jakarta ini menegaskan, Perma 1/2020 penting bagi upaya sistemik penatalaksanaan sinergi pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

"Wahai koruptor, saatnya Anda menera ulang. Anda tak lagi bisa lenggang kangkung lebih memilih keluar masuk penjara ketimbang mengembalikan kerugian negara," Resmen ilustratif.

Dia menilai, pelan namun pasti secara kumulatif efek kejut Perma terhadap aspek "mens rea" bagi siapapun orang atau korporasi, bakal makin kualitatif dalam kinerja pencegahan sekaligus pemberantasan korupsi, meski berlaku terbatas atas dua pasal UU Tipikor.

"Soal pidana seumur hidup jelas, anuti saja Pasal 10, 11, dan 12 KUHP. Perma kami apresiasi. Kita muak, diberangus koruptor jalan terus gak ada kapoknya. Korupsi ialah kejahatan kemanusiaan terhina dan keji di masa lalu, kini dan mendatang. Lawan!" Resmen lantang.

Diketahui, Perma ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin dan telah diundangkan pada 24 Juli 2020. Mengatur rentang penjatuhan pidana, antara lain, terdakwa perkara tipikor yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar dapat dipidana penjara seumur hidup.

Pedoman pemidanaan bertujuan untuk memudahkan hakim mengadili perkara tindak pidana Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Harapannya tak terjadi disparitas vonis hukuman antar pengadilan dalam mengadili terdakwa korupsi.

(Yusri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama